Penggantian
tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.406/200/011/2013
tanggal 28 Juni 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti
Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten
Trenggalek Nomor 02 Tahun 2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pada
kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kab. Trenggalek sambutannya
menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi perhargaan yang sangat tinggi
atas pengabdiannya selama ini kepada Agus Widiyanto, ST,SE atas kontribusi
serta dedikasi selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Trenggalek, dan kepada
Anggota DPRD yang baru dilantik Wakil Ketua DPRD menyampaikan
selamat datang dan selamat bertugas bersama anggota DPRD Kab. Trenggalek Masa Keanggotaan
Tahun 2009 – 2014, semoga diberikan
kekuatan lahir dan batin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta
kewajibannya sebagai anggota DPRD Kab. Trenggalek dan mengharapkan dapat
bekerjasama secara optimal dengan penuh rasa tanggungjawab serta dapat
mencurahkan segala kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas dan kewajiban
sebagai Anggota DPRD .
Disamping itu,
kemitraan antara legislatif dan eksekutif harus selalu ditingkatkan.
Koordinasi, masukan dan kritik
konstruktif yang didasarkan pada peraturan dan etika politik, juga
harus dibudayakan. Hal ini perlu dilaksanakan untuk mempercepat
terwujudnya masyarakat Trenggalek yang religius, maju, mandiri, dan
sejahtera.