Pada
tanggal 15 Juli 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek
menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban dan Tanggapan
Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Pembahasan Ranperda
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 di
ruang Rapat DPRD Kabupaten Trenggalek.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD Samsul Anam, SH, MM, M.Hum dan dihadiri Bupati
Trenggalek beserta Wakil Bupati, Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Jajaran Forpimda
dan Ketua Pengadilan Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Daerah, para Asisten , Staf Ahli, Kepala SKPD dan Bagian , Seluruh Organisasi Wanita .
Pada
kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR.
MMT dalam sambutannya mengucapkan
terima kasih atas pokok-pokok pikiran yang dituangkan dalam pandangan umum.
Begitupun dengan usul, saran, pertanyaan dan catatan yang disampaikan semuanya
bersifat konstruktif dan rasional kepada semua fraksi DPRD yang telah
memberikan apresiasi terhadap peningkatan kinerja pelaksanaan APBD Tahun
anggara 2012. Namun demikian kami juga menyadari bahwa masih ada kekurangan –
kekurangan dalam pelaksanaan pelaksanaan APBD Tahun anggara 2012 baik pada sisi
pendapatan maupun pada sisi belanja.
Bupati
mengatakan sehubungan dengan realisasi pada Rincian Obyek Belanja Transfer ada
yang melebihi target dan ada yang kurang dari target dapat disampaikan bahwa
dalam penetapan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan,
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika peraturan tersebut belum
diterbitkan, sesuai aturan kami berpedoman pada PMK Tahun lalu.
Sedangkan
dalam penetapan anggaran pendapatan transfer provinsi berpedoman pada Keputusan
Gubernur tentang Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil atau Penetapan
Alokasi Sementara apabila penetapan definitif belum terbit. Terkait dengan
pendapatan transfer Pemerintah Provinsi yang tidak memenuhi target dikarenakan
Dana Bagi Hasil provinsi untuk bulan Desember 2012 belum direalisasikan oleh
Provinsi dan akan direalisasikan/ditransfer ke RKUD setelah Perubahan APBD
Provinsi TA 2013. Pada dasarnya penetapan target pendapatan telah diproyeksikan
dengan memperhatikan realisasi penerimaan tahun sebelumnya, potensi dan
kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi serta memperhatikan target dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Terkait
dengan belanja gaji dan tunjangan dari anggaran Rp. 671.461.520.387.10 tidak
terealisasi sebesar Rp. 13.752.766.70.34, sudah kami sampaikan sebagaimana
jawaban kami pada Fraksi Karya Nasional dan terkait dengan rendahnya Akumulasi
Realisasi pada urusan wajib Pendidikan yang hanya tercapai sebesar 73,50%,
dapat disampaikan bahwa dari urusan ini yang realisasinya sangat rendah adalah
pada kegiatan BEC-TF.
Selanjutnya,
terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Bungur yang tidak bisa selesai
pada tahun anggaran 2012, hal tersebut dikarenakan rekanan/pelaksana tidak
bekerja secara maksimal untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sehingga
wanprestasi. Terhadap rekanan tersebut, telah diputus kontraknya dan dimasukkan
dalam daftar hitam, sedangkan jaminan pelaksanaan telah dicairkan dan disetor
ke Kas Daerah Kabupaten Trenggalek.
Sementara
usul dan saran dari ke enam Fraksi oleh Bupati Trenggalek dan akan melaksanakan
kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif karena pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat menjadi tanggung jawab bersama.