Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Samsul Anam, SH, MM, M.Hum
dan dihadiri Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR. MMT, Para Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Jajaran Forpimda dan Ketua Pengadilan
Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf
Ahli, Kepala SKPD dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek,
Seluruh Organisasi Wanita beserta undangan.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
merupakan sesuatu yang sangat penting dan mendasar dalam penyelenggaran
pemerintahan, yang mana kegiatan tersebut merupakan bagian dari siklus
mekanisme penyelenggaran APBD. Pertanggungjawaban sebagai sarana untuk
instrospeksi dan koreksi serta evaluasi terahdap program dan kegiatan yang
dilaksanakan, disamping itu yang lebih penting adalah sebagai bentuk mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan pada
Tahun Anggaran 2012 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 1.68.700.381.219, terealisasi sebesar
Rp. 1.59.583.416.908 atau
sebesar 101,04 %, melampaui target sebesar 10.883.35.689. Secara umum Bupati
menggambarkan tentang laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2012 setelah
selesai diaudit oleh BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja
daerah dan pembiayaan sebagai berikut pendapatan daerah
yang terdiri dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain – lain pendapatan yang sah. Dari dana PAD
terealisasi sebesar Rp. 70.197.613.638 atau sebesar 102,78%, melampaui target
sebesar Rp. 1.899.345.794. Pelampauan target tersebut terjadi pada jenis
penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah. Dan Pendapatan Transfer pada Tahun
Anggaran 2012 dianggarkan sebesar Rp. 948.420.937.856, terealisasi sebesar Rp.
958.226.387.766 atau 101,03%, melampaui target sebesar Rp. 9.805.449.910. Serta
dari lain – lain Pendapatan Daerah yang sah Tahun Anggaran 2012 dianggarkan
sebesar Rp. 31.981.175.519 terealisasi sebesar Rp. 31.159.415.504 atau 97,43%
kurang sebesar Rp.821.760.15. Tidak tercapainya target pada lain – lain
Pendapatan Daerah yang sah terdapat dari penerimaan Dana Hibah untuk kegiatan
BEC-TF.
Berdasarkan penjelasan – penjelasan tersebut dapat
disimpulkan bahwa dengan adanya realisasi pendapatan sebesar Rp.
1.59.583.416.908 dan realisasi belanja sebesar Rp. 1.44.107.733.41, maka
terdapat selisih lebih sebesar Rp. 15.475.683.867 sehingga dalam pelaksanaan
APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2012 mengalami surplus.
Kemudian dari selisih lebih antara realisasi
Pendapatan dan Belanja, serta realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan
pada APBD Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut SILPA adalah sebesar Rp.
84.370.129.672.1
Sidang
Paripurna berakhir dengan penyerahan materi Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 dari Bupati diserahkan kepada Wakil Ketua
DPRD.