Kini masyarakat desa Pandean Kecamatan Dongko telah memiliki kepala desa yang baru untuk periode tahun 2013-2019, ini terbukti pada tanggal 4 Juli 2013 Bupati Trenggalek telah melantik Umiarsi SE sebagai kepala desa Pandean. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Balai desa Pandean dihadiri oleh Bupati ,Kepala SKPD,Ketua team Penggerak PKK Kabupaten,Muspika Dongko,Seluruh Kepala Desa se Kec.Dongko,BPD dan Panitia Pilkades.
Bupati Trenggalek Dr,Ir Mulyadi WR,MMT dalam sambutannya antara lain mengatakan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah mengamanatkan ada 4 empat urusan pemeri ntahan yang menjadi kewenangan pemerintah desa yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahanyang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa,menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa,menyelenggarakan tugas pembantuan dari pemerintah,pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota serta menyelenggarakan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan desa. Dalam melaksanakan hal tersebut pemerintah desa dituntut untuk meningkatkan penanganan yang lebih optimal baik kelembagaannya,SDM dan menejemennya.
Lebih lanjut dikatakan salah satu tugas pokok kepala desa adalah memberikan pelayanan terbaik kepala masyarakat,karena di era sekarang tidak lagi kita dilayani masyarakat justru sebaliknya kitalah yang harus melayani masyarakat itu berarti kepentingan masyarakat menjadi preoritas kita dalam bekerja. Dalam akhir sambutannya Bupati mengajak kepada kepala desa untuk membangun komunikasi antar lembaga yang ada di desa untuk bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan,peleksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat di desa.