Bupati Trenggalek dalam sambutannya sekaligus membuka secara
resmi acara tersebut mengatakan bahwa saat ini penggunaan dan
pengelolaan kawasan hutan merupakan salah satu permasalahan yang sering muncul
ditengah – tengah kehidupan masyarakat Kabupaten Trenggalek dan harus diakui
saat ini sudah banyak hutan – hutan yang mengalami kerusakan fungsinya ( Envinromental Mitigation ), baik semata
– mata hanya dimanfaatkan untuk aspek ekonominya saja ataupun hutan yang
merubah fungsinya menjadi kegunaan lain seperti permukiman dan sebagainya.
Pemerintah
Kabupaten Trenggalek sangat menyadari bahwa hutan adalah salah satu potensi
daerah sekaligus sumber mata pencaharian pada sebagaian masyarakat Trenggalek.
Banyak warga Trenggalek khususnya di beberapa kecamatan pegunungan sangat
tergantung penghidupannya dari hutan. Berpijak dari itu maka beberapa kebijakan
pemerintah daerah diarahkan pada pengelolaan hutan untuk sebesar – besarnya
kemakmuran masyarakat utamanya yang bergantung hidupnya dari hutan.
Persoalan –
persoalan kawasan hutan saat ini adalah merupakan tugas dari Pemerintah
Kabupaten Trenggalek beserta jajaran dan semua stakeholder yang ada di dalamnya
untuk segera menyesuaikannya. Kata kunci dari penyelesaian perselisihan adalah
kemauan semua pihak untuk duduk satu meja dengan itikad baik menyelesaikan
masalah tanpa harus mengedepankan kebenaran kebenaran salah satu pihak, namun
sikap untuk mencari win – win solution. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten
Trenggalek tetap dapat merumuskan kebijakan strategis dalam menunjang
pengelolaan kehutanan di wilayah Kabupaten Trenggalek sekaligus memberikan
kepastian hukum penggunaan kawasan hutan serta penyelesaian sengketa kawasan –
kawasan yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Diakhir
sambutannya Bupati
Trenggalek sangat mengapresiasi sebagai bentuk pemberian
pemahaman kepada peserta terhadap hubungan hukum dan keagrariaan atas
pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Setidaknya para peserta sosialisasi
adalah agen pada lingkungan masing – masing untuk dapat memberikan pencerahan
dan penjelasan kepada masyarakat hubungan hukum dan keagrariaan atas
pengelolaan dan penggunaan kawasan hutan untuk membangun lingkungan yang
kondusif dan konstruktif ditengah masyarakat atas kebijakan – kebijakan
pemerintah dalam pengelolaan dan penggunaan kawasan hutan sehingga betul –
betul ada langkah konkret apa yang disebut hutan unruk rakyat.