Melalui
sosialisasi ini bertujuan penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional ini
dimaksudkan untuk menyatukan pola pikir, sikap, dan tindak seluruh komponen
masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia tahap Tahun 2011 – 2015 menuju
“Indonesia Bebas Narkoba”
serta Melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba secara komprehensif dan sinergis.
Dalam
sambutannya Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan
sosialisasi seperti ini harus dilaksanakan secara terus menerus sebelum
penggunaan barang haram itu merebak luas di daerah ini dan dibutuhkan semangat
yang menuntut kepedulian, semua komponen warga masyarakat, guna membangkitkan komitmen
memberantas kejahatan Narkoba. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dapat
menimbulkan dampak negatif yang begitu luas di berbagai lini kehidupan. Baik
kesejahteraan, perekonomian, sosial, politik dan keamanan. Kebijakan pemerintah
melalui pengembangan institusi BNN Kabupaten Trenggalek menjadi sangat relevan
dalam menghadapi ancaman bahaya Narkoba. Maju dalam pemberdayaan dan ketrampilan,
serta peran masyarakat yang mampu mewujudkan cita – cita Kabupaten Trenggalek
bebas dari Narkoba.
Pada kesempatan yang sama (AKBP. Abdul
Syukur) Kepala BNN Kabupaten Trenggalek dalam paparannya juga menyampaikan kegiatan
sosialisasi dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika (P4GN) ini sebagai bentuk pravalensi (pencegahan penyalahgunaan
narkoba) dan perang melawan Narkoba dapat diwujudkan melalui penegakan hukum, yang
meliputi bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan
pemberantasan. Kegiatan
ini harus dilakukan sebagai langkah kuratif yang bersifat membuat efek jera. Dalam
peraturan terkait Narkoba, perlu diperjelas perbedaan antara pemakai, pengedar,
pemasok, produsen dan yang mengetahui tetapi tidak melaporkannya kepada pihak
berwajib. Untuk mendorong peningkatan orang tua, demi meminimalkan terkena
pengaruh lingkungan. Orang tua dapat melaksanakan peran dan berpartisipasi mendukung
lembaga sosial atau lembaga agama secara intens dalam pencegahan dan
penyalahgunaan hingga upaya dalam program rehabilitasi korban Narkoba dan penanganannya
secara komprehensif dan terintegrasi.
Diakhir paparan Kepala BNN Kabupaten
Trenggalek berharap masyarakat mempunyai peranan penting dalam P4GN masalah
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba merupakan masalah yang kompleks,
dilihat baik dari segi penyebabnya maupun dari segi jangkauan pengaruh
buruknya. Maka, harus berperan serta aktif segenap lapisan masyarakat, baik
secara individu maupun kelompok sangat dibutuhkan dalam penanggulangan dan
pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat,
mustahil upaya tersebut dapat tercapai secara tuntas.