Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek, merupakan pedoman pelaksanaan SPIP di
Kabupaten Trenggalek, karena berbagai kegiatan ada di SKPD, pelaksanaannya
perlu adanya pengendalian di masing SKPD agar dapat berjalan efektif, efisien
dan akuntable, untuk itu perlu dilakukan Sosialisasi Pembentukan SPIP SKPD
se Kabupaten Trenggalek. Dengan terbentuknya Satgas SPIP di SKPD diharapkan
penyelenggaraan kegiatan di SKPD mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan,
Pengawasan sampai dengan Pertanggungjawaban terlaksana dengan tertib,
terkendali, efisien dan efektif sehingga pada gilirannya dapat memberikan
keyakinan yang memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan di SKPD dapat mencapai
tujuannya secara efisien dan efektif, pengelolaan keuangan negara secara andal,
mengamankan asset negara serta mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang
– undangan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dr. Ir.
Mulyadi. WR. MMT Bupati Trenggalek ketika membuka
Sosialisasi Pembentukan Satgas SPIP SKPD Tahun 2013 yang dilaksanakan di aula Hotel Hayam Wuruk pada 21 Mei 2013, yang dihadiri oleh Plt. Sekda Kab. Trenggalek, Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Kepala Bagian Lingkup Setda Kab. Trenggalek, Kepala SKPD Lingkup
Pemkab. Trenggalek, Camat se Kabupaten Trenggalek dan Kepala Kelurahan.
Lebih lanjut Bupati Trenggalek mengatakan, unsur yang
paling penting dalam penerapan SPIP dan menjadi dasar untuk terselenggaranya
unsur – unsur SPIP lainnya, yang artinya Pimpinan Instansi dan seluruh pegawai
harus dapat menciptakan lingkungan kerja yang baik, menimbulkan perilaku yang
positif dan mendukung terhadap pengendalian intern serta terwujudnya manajemen
yang sehat.
Sosialisasi Pembentukan Satgas SPIP hari ini diharapkan
dapat dijadikan titik tolak untuk mulai melakukan persiapan – persiapan yang
diperlukan dengan berpedoman pada PP 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP). Dengan penerapan SPIP secara konsisten dan
berkesinambungan, maka akan terwujud budaya internal control culture dalam
Instansi Pemerintah untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik. Perlu
disadari bahwa penerapan SPIP bukanlah suatu pekerjaan yang mudah, masih banyak
tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu, jangan sampai penerapan SPIP hanya
sebatas kewajiban rutin yang tidak berdampak pada peningkatan kinerja
pengelolaan keuangan negara maupun efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian
tujuan Penyelenggaraan pemerintahan. ”Ujarnya”