Bertempat di ruang Rapat DPRD Kabupaten Trenggalek
pada Senin 29 April 2013 berlangsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka
Penyampaian Nota Penjelasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah atas usul
Eksekutif dan Persetujuan/Pengesahan Terhadap
2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Trenggalek.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Samsul Anam, SH, MM, M.Hum
dan dihadiri Wakil Bupati Trenggalek, Para
Pimpinan dan Anggota DPRD , Jajaran Forpimda dan Ketua
Pengadilan, para Asisten , Staf Ahli, Kepala SKPD dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek, Seluruh Organisasi Wanita beserta undangan lainnya.
Wakil Bupati Trenggalek Kholiq, SH, M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan 4 (empat) Ranperda, guna mendapatkan pembahasan
dalam rapat DPRD, adapun Ranperda yang disampaikan
tersebut
meliputi:
1. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah daerah
Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita.
2. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Tradisional, Penataan
Pasar Modern dan Toko Modern.
3. Ranperda tentang Pendidikan.
4. Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan.
Dan juga menyampaikan Persetujuan/Pengesahan Terhadap 2 (Dua) Ranperda oleh DPRD Kabupaten Trenggalek yakni Ranperda tentang Izin
Usaha Jasa Konstruksi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan.
Sebagaimana pendapat akhir dari Fraksi Karya Nasional, Fraksi PDIP, Fraksi
APRI, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang baru disampaikan
pada dasarnya semua Fraksi menyetujui 2 (Dua)
Ranperda Kabupaten Trenggalek yang telah dibahas DPRD Kabupaten Trenggalek
disahkan menjadi Perda.
Wakil Bupati Trenggalek dalam
sambutannya mengatakan Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut selanjutnya
akan dibahas bersama antara Panitia Khusus DPRD dan tim eksekutif, sehingga
menjadi suatu Peraturan Daerah yang sungguh – sungguh menjawab kebutuhan
masyarakat. Oleh karena itu, sangat mengharapkan kerjasama yang baik dalam
pembahasan Ranperda tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tercapai
tujuan yang diharapkan. Sedangkan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah
yang disetujui oleh DPRD tersebut merupakan upaya bersama, baik eksekutif
maupun legislatif untuk mensukseskan penyelenggaraan otonomi daerah dan
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Sidang
Paripurna berakhir dengan ditandai Penandatanganan Naskah Persetujuan 2 (Dua) Ranperda menjadi Perda, serta
Penyerahan Materi 4 (Empat) Ranperda .