Maksud dan tujuan diadakannya pertemuan
dan konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh kesepakatan atau persetujuan
pembangunan jembatan jalur lintas selatan sesuai dengan rencana pembangunan
yang sudah ada sehingga memperoleh hasil yang optimal.
Warga pemilik tanah yang mengikuti pertemuan berjumlah 21 orang, sedangkan luas tanah yang terkena proyek pembangunan jembatan jalur lintas selatan seluas 7.931 M2, pertemuan tersebut berjalan
lancar. Warga Munjungan menyambut baik adanya pembangunan jembatan jalur lintas
selatan yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kemajuan pembangunan serta perekonomian
masyarakat Munjungan khususnya dan masyarakat Trenggalek umumnya.
Pertemuan dan konsultasi publik
berakhir sekitar pukul 12.30 WIB, diperoleh hasil / kesimpulan sebagai berikut
: warga pemilik tanah menyetujui dan
sepakat atas rencana pembangunan jembatan lintas selatan dilokasi tersebut
serta bersedia melepaskan haknya atas tanah dan benda yang berkaitan dengan
dimaksud sedangkan ganti rugi akan
dibicarakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil pertemuan
dan konsultasi publik ini akan dijadikan dasar penerbitan surat persetujuan penetapan
lokasi pembangunan (SP2LP) dan persetujuan tersebut ditandai dengan membubuhkan tanda
tangan warga pemilik tanah yang terkena dampak sebagaimana dimaksud yang
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari berita acara ini.