laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

12 April 2013

Sosialisasi Pembebasan Tanah Pembangunan Jembatan JLS



Pembangunan Proyek Nasional Jalur Lintas Selatan terus dikerjakan, sosialisasi maupun pembebasaan tanah  yang terkena dampak proyek  Jalur Lintas Selatan terus dilaksanakan, kemarin Selasa 09 April 2013 bertempat di pendopo Kecamatan Munjungan diadakan pertemuan dan konsultasi publik pengadaan tanah untuk Jembatan Jalur Lintas Selatan. Pertemuan yang dihadiri Tim pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda, Kabag Administrasi Pemerintahan, Muspika Kecamatan Munjungan, Kepala Desa Munjungan, Kepala Desa Tawing, Tokoh Masyarakat serta Warga Pemilik tanah.


Maksud dan tujuan diadakannya pertemuan dan konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh kesepakatan atau persetujuan pembangunan jembatan jalur lintas selatan sesuai dengan rencana pembangunan yang sudah ada sehingga memperoleh hasil yang optimal.

Warga pemilik tanah yang mengikuti pertemuan berjumlah 21 orang, sedangkan luas tanah yang terkena proyek pembangunan jembatan jalur lintas selatan seluas 7.931 M2, pertemuan  tersebut berjalan lancar. Warga Munjungan menyambut baik adanya pembangunan jembatan jalur lintas selatan yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kemajuan pembangunan serta perekonomian masyarakat Munjungan khususnya dan masyarakat Trenggalek umumnya.


Pertemuan dan konsultasi publik berakhir sekitar pukul 12.30 WIB, diperoleh hasil / kesimpulan sebagai berikut :  warga pemilik tanah menyetujui dan sepakat atas rencana pembangunan jembatan lintas selatan dilokasi tersebut serta bersedia melepaskan haknya atas tanah dan benda yang berkaitan dengan dimaksud sedangkan ganti rugi  akan dibicarakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil pertemuan dan konsultasi publik ini akan dijadikan dasar penerbitan surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan (SP2LP) dan persetujuan tersebut ditandai dengan membubuhkan tanda tangan warga pemilik tanah yang terkena dampak sebagaimana dimaksud yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari berita acara ini.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video