Sedangkan 2 kepala desa dari 127 desa yang belum dilantik tersebut akan dilantik pada bulan Juni 2013 mendatang, sesuai dengan habis masa baktinya yaitu kepala desa Puyung Kecamatan Pule dan desa Munjungan Kecamatan Munjungan.
Pengambilan Sumpah/janji dan Pelantikan Kepala Desa dihadiri Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT, Wakil Bupati Kholiq SH. M.Si, Forpimda, Pimpinan DPRD, Asisten Sekda, Kepala SKPD, Camat, Ketua Tim Penggerak PKK, Kepala Desa , ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades se Kab.Trenggalek
Mengawali sambutannya Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT menyampaikan
sekilas tentang pelaksanaan pilkades kemarin. Secara umum pelaksanaan pilkades
berjalan sukses. Disamping
itu Bupati selaku kepala Pemerintah Kabupaten
Trenggalek menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas
upaya kita bersama dalm menyukseskan Pilkades Serentak di 127 Desa.”Menang
ataupun kalah kalah itu juga hal yang wajar dalam pemilihan” Ungkap
Bupati.Tetapi yang pasti kemenangan yang kita peroleh adalah merupakan
kemenangan dari seluruh masyarakat desa yang telah berhasil memilih pemimpinnya
untuk 6 tahun ke depan.
Dalam sambutannya Bupati Trenggalek menyatakan bahwa, terkait kedudukan, tugas dan wewenang kepala desa sudah jelas di atur
dalam pasal 8 s.d pasal 12 peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2006 tentang pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Dalam pasal tersebut berbunyi kepala desa
bekedudukan sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan di desa setempat.
Sedangkan tugas kepala Desa adalah memimpin penyelenggaraan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu Kepala Desa memiliki
wewenang mimimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan Desa untuk di bahas bersama
BPD,mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif. Disamping itu
terdapat larangan-larangan bagi Kepala Desa antara lain dilarang menjadi
pengurus partai politik, melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, merangkap
jabatan sebagai ketua dan atau anggota DPRD.
Lebih lanjut dalam sambutannya Bupati Trenggalek menerangkan, dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa yang sudah di sampaikan di atas maka dibutuhkan kepemimpinan Kepala Desa yang mumpuni, yang memahami kebutuhan Desa serta masyarakat. Salah satu tugas pokok Kepala Desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dilandasai dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin tinggi. Selain itu juga dituntut bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang kedudukan, pendukung, saudara atau bukan.
Pada kesempatan ini Bupati Trenggalek juga mengingatkan kepada Kepala Desa
terpilih untuk memperhatikan beberapa hal diantarannya, membangun komunikasi,
koordinasi, konsultasi dan bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa, melaksanakan
program pembangunan yang berasal dari pemerintah ( ADD, Infrastruktur Pedesaan,
Bantuan Stimulan, dan PNPM), melaksanakan program sesuai dengan ketentuan, permasalahan
yang ada agar segera dilokalisir dan diselesaikan di desa dengan difasilitasi
unsur muspika, serta memberi kesempatan kepada perempuan untuk lebih berperan
dalam mengisi pembangunan. Dengan
terpilihnya 10 (sepuluh) orang perempuan yang menduduki jabatan kepala desa,
kami harapkan tetap memperjuangkan kepentingan perempuan, demikian kata Bupati.