laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

23 April 2013

Bupati Trenggalek Lantik 125 Kepala Desa



Kamis, 18 April 2013 bertempat di Pendopo Agung Manggala Praja Nugraha telah dilaksankan pelantikan terhadap 125 kepala desa secara serentak. Kegiatan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian tahapan kegiatan pilkades yang telah dilakukan di 127 Desa se Kabupeten Trenggalek 17 Maret 2013 yang lalu. 
Sedangkan 2 kepala desa dari 127 desa yang belum dilantik tersebut akan dilantik pada bulan Juni 2013 mendatang, sesuai dengan habis masa baktinya yaitu kepala desa Puyung Kecamatan Pule dan desa Munjungan Kecamatan Munjungan.



Pengambilan Sumpah/janji dan Pelantikan Kepala Desa dihadiri Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT, Wakil Bupati Kholiq SH. M.Si, Forpimda, Pimpinan DPRD, Asisten Sekda, Kepala SKPD, Camat, Ketua Tim Penggerak PKK, Kepala Desa , ketua BPD dan Ketua Panitia Pilkades se Kab.Trenggalek


Mengawali sambutannya Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT menyampaikan sekilas tentang pelaksanaan pilkades kemarin. Secara umum pelaksanaan pilkades berjalan sukses. Disamping itu Bupati  selaku kepala Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas upaya kita bersama dalm menyukseskan Pilkades Serentak di 127 Desa.”Menang ataupun kalah kalah itu juga hal yang wajar dalam pemilihan” Ungkap Bupati.Tetapi yang pasti kemenangan yang kita peroleh adalah merupakan kemenangan dari seluruh masyarakat desa yang telah berhasil memilih pemimpinnya untuk 6 tahun ke depan.


Dalam sambutannya Bupati Trenggalek menyatakan bahwa, terkait kedudukan, tugas dan wewenang kepala desa sudah jelas di atur dalam pasal 8 s.d pasal 12 peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2006 tentang pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Dalam pasal tersebut berbunyi kepala desa  bekedudukan sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan di desa setempat. Sedangkan tugas kepala Desa adalah memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu Kepala Desa memiliki wewenang mimimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, mengajukan rancangan Desa untuk di bahas bersama BPD,mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif. Disamping itu terdapat larangan-larangan bagi Kepala Desa antara lain dilarang menjadi pengurus partai politik, melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota DPRD.

 
Lebih lanjut dalam sambutannya Bupati Trenggalek menerangkan, dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa yang sudah di sampaikan di atas maka dibutuhkan kepemimpinan Kepala Desa yang mumpuni, yang memahami kebutuhan Desa serta masyarakat. Salah satu tugas pokok Kepala Desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dilandasai dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin tinggi. Selain itu juga dituntut bersikap adil kepada setiap orang tanpa memandang kedudukan, pendukung, saudara atau bukan. 


Pada kesempatan ini Bupati Trenggalek juga mengingatkan kepada Kepala Desa terpilih untuk memperhatikan beberapa hal diantarannya, membangun komunikasi, koordinasi, konsultasi dan bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa, melaksanakan program pembangunan yang berasal dari pemerintah ( ADD, Infrastruktur Pedesaan, Bantuan Stimulan, dan PNPM), melaksanakan program sesuai dengan ketentuan, permasalahan yang ada agar segera dilokalisir dan diselesaikan di desa dengan difasilitasi unsur muspika, serta memberi kesempatan kepada perempuan untuk lebih berperan dalam mengisi pembangunan.  Dengan terpilihnya 10 (sepuluh) orang perempuan yang menduduki jabatan kepala desa, kami harapkan tetap memperjuangkan kepentingan perempuan, demikian kata Bupati.

Kepada kepala desa yang telah memasuki masa purna tugas, kami atas  nama pemerintah Kabupaten Trenggalek mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya atas pengabdiannya  selama bertugas sebagai kepala desa, dan kami harapkan sebagai mantan kepala desa yang memiliki banyak pengetahuan dan pengalaman hendaknya dapat membantu/memberi masukan kepala desa baru dalam menjalankan roda pemerintahan, kata Bupati mengakhiri sambutannnya.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video