Rapat
Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Tahun 2012 sebagai progres report penyelenggaraan pemerintahan daerah
Kabupaten Trenggalek selama kurun waktu tahun 2012 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). LKPJ yang di gelar di ruang rapat DPRD Kabupaten
Trenggalek pada Senin 22 April 2013 merupakan bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan oleh Kepala Daerah
sesuai dengan dokumen perencanaan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan
Daerah.
Rapat
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samsul Anam, SH,
M.Hum dan dihadiri Bupati Trenggalek beserta Wakil Bupati Trenggalek, Anggota
DPRD Kabupaten Trenggalek, Jajaran Forkopimda , Sekretaris Daerah, para
Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek, Seluruh Organisasi Wanita.
Dalam
Rapat Paripurna tersebut Bupati Trenggalek menyampaikan kebijakan pemerintah
daerah dalam tahun 2012 pada hakekatnya merupakan bagian integral dan
berkelanjutan dari arah kebijakan pembangunan dalam dokumen perencanaan.
Sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek
serta dalam Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
2010-2015.
Disampaikan
juga untuk pelaksanaan pembangunan di wilayah Kabupaten Trenggalek, selain
dibiayai dari dana desentralisasi tetapi juga dari sumber dana yang lain,
antara lain Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan/atau desa serta dari pemerintah provinsi kepada Kabuapten/kota
dan/atau desa serta dari pemerintah Kabupaten kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu
Sidang
Paripurna berakhir dengan ditandai penyerahan nota penyampaian LKPJ dari Bupati
Trenggalek Dr.H.Mulyadi, WR.MMT kepada Samsul Anam, SH. M.Hum Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Trenggalek.