laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

5 April 2013

Bupati Hadiri Pengarahan Umum Tenaga Honorer Kategori II Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek



Sebagai acuan penelitian dan Uji Publik adalah Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2007 dan SE. MENPAN&RB No. 5 tahun 2010 yang antara lain mengatur Kriteria Tenaga Honorer Kategori II. Bertempat di Pendopo Agung Manggala Praja Nugraha pada tanggal 4 April 2013 pukul 08.30 di gelar acara Pengarahan Umum Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Acara ini di hadiri oleh Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR. MMT, Seluruh Kepala SKPD Lingkup Pemkab. Trenggalek, Seluruh Camat Lingkup Pemkab. Trenggalek dan Para Tenaga Honorer Kategori II Pemkab. Trenggalek.
Dalam sambutannya Dr. Ir. H. Mulyadi WR, MMT Bupati Trenggalek mengatakan mengucapakan selamat kepada semua Tenaga Honorer Kategori II Pemkab. Trenggalek  sebanyak 450 orang yang datanya bisa terekam masuk dalam Daftar Nominatif  Tenaga Honorer Kategori II sebagaimana telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara beberapa waktu yang lalu. Kondisi ini disyukuri., karena 9 orang rekan Saudara terpaksa tidak bisa terekam datanya karena tidak bisa memenuhi persyaratan. Namun perlu saya ingatkan bahwa jangan terbawa arus euporia kegembiraan, karena masih banyak tahapan yang harus dilalui dan membutuhkan konsentrasi penuh untuk bisa mencapai tahapan pengangkatan menjadi CPNS.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Nomor 43 tahun 2007 bahwa tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya  tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya untuk menindaklanjuti amanah peraturan pemerintah tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah, yaitu pendataan Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II. Dan saat ini penanganan Tenaga Honorer Kategori I sudah hampir final dan selanjutnya untuk penanganan Tenaga Honorer Kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilanya dari APBN atau bukan dari APBD.

Penanganan Tenaga Honorer Kategori II berbeda dengan penanganan Tenaga Honorer Kategori I. Perbedaanya terutama pada tahapan yang harus dilalui. Untuk Tenaga Honorer Kategori I tahapannya adalah melalui verifikasi dan validasi berkas administrasi  oleh BKN dan BPKP. Apabila memenuhi syarat langsung pemberkasan CPNS. Sedangkan Tenaga Honorer Kategori II harus melalui tahapan sebagai berikut :
Tahap Pertama adalah perekaman data Tenaga Honorer Kategori II yang telah dilakukan pada tanggal 16 April 2012 s/d 24 April 2012 hasilnya dari 459 yang diusulkan ternyata hanya 450 orang yang dapat direkam datanya sedangkan 9 orang tidak dapat direkam.
Tahap Kedua adalah pengumuman / uji publik listing data Tenaga Honorer Kategori II ( 27 Maret s/d 16 April 2013 ) dan sebagai tujuannya data tenaga honorer memberi kesempatan kepada semua pihak yang memiliki data valid yang menunjukan ketidaksesuaian antara tenaga honorer kategori II dengan data dalam pengumuman. Apabila data yang disampaikan benar dan dapat menunjukan adanya pemalsuan data oleh tenaga honorer kategori II, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti yaitu TES sesama tenaga honorer kategori IIdan statusnya bukan lagi Tenaga Honorer.
Tahap Ketiga, penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduhan/keberatan dan melaporkan kepada Kepala BKN sejak pengumuman s/d 4 Mei 2013.
Tahap Keempat, penyampaian Listing daftar Tenaga Honorer Kategori II sebagai peserta TES pada tanggal 9 – 15 Mei 2013 dan pelaksanaan Tes direncanakan bulan Juni 2013.

Adapun jenis Tes yang akan diikuti oleh Tenaga Honorer Kategori II ada 2 yaitu Tes Kompetensi Dasar ( TKD ) dan Tes Kompentensi Bidang ( TKB ) untuk mengukur kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan bagi jabatan fungsional tertentu misalnya guru, dokter dan penyuluh. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi sedangkan materi TKB sesuai dengan jabatan dan dapat dilakukan secara tertulis, wawancara dan praktek. Peserta TKB adalah yang sudah lolos di TKD.
Di akhir sambutan Bupati Trenggalek menghimbau kepada para Tenaga Honorer Kategori II Pemkab. Trenggalek agar belajar berbagai macam pengetahuan terkait dengan materi ujian bisa mencapai nilai Ambang Batas ( Passing Garde ) karena untuk Tenaga Honorer Kategori II tidak mengisi Formasi tetapi berapapun tenaga honorer yang nilainya bisa mencapai ambang batas dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya akan diangkat menjadi CPNS dan ini merupakan peluang terakhir bagi semua karena tidak ada tes lagi setelah ini, tidak pasrah kepada oknum yang menawarkan janji dapat meloloskan tes dan agar meningkatkan kewaspadaan apabila ada oknum yang berusaha mempengaruhi seluruh Tenaga Honorer Kategori II meskipun mereka mengatasnamakan pejabat pusat maupun pejabat daerah.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video