Sebagai acuan penelitian dan Uji Publik adalah Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005
jo. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2007 dan SE. MENPAN&RB No. 5 tahun 2010 yang
antara lain mengatur Kriteria Tenaga Honorer Kategori II. Bertempat di Pendopo
Agung Manggala Praja Nugraha pada tanggal 4 April 2013 pukul 08.30 di gelar
acara Pengarahan Umum Tenaga Honorer Kategori II Pemerintah Kabupaten
Trenggalek. Acara ini di hadiri oleh Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR.
MMT, Seluruh Kepala SKPD Lingkup Pemkab. Trenggalek, Seluruh Camat Lingkup
Pemkab. Trenggalek dan Para Tenaga Honorer Kategori II Pemkab. Trenggalek.
Dalam
sambutannya Dr. Ir. H. Mulyadi WR, MMT Bupati Trenggalek mengatakan
mengucapakan selamat kepada semua Tenaga Honorer Kategori II Pemkab. Trenggalek sebanyak 450 orang yang datanya bisa terekam
masuk dalam Daftar Nominatif Tenaga
Honorer Kategori II sebagaimana telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara beberapa waktu yang lalu. Kondisi ini disyukuri., karena 9 orang rekan
Saudara terpaksa tidak bisa terekam datanya karena tidak bisa memenuhi
persyaratan. Namun perlu saya ingatkan bahwa jangan terbawa arus euporia
kegembiraan, karena masih banyak tahapan yang harus dilalui dan membutuhkan
konsentrasi penuh untuk bisa mencapai tahapan pengangkatan menjadi CPNS.
Berdasarkan
Pasal 6 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Nomor 43
tahun 2007 bahwa tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan
penghasilannya tidak dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya untuk
menindaklanjuti amanah peraturan pemerintah tersebut Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun
2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan instansi
pemerintah, yaitu pendataan Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer
Kategori II. Dan saat ini penanganan Tenaga Honorer Kategori I sudah hampir
final dan selanjutnya untuk penanganan Tenaga Honorer Kategori II adalah Tenaga
Honorer yang penghasilanya dari APBN atau bukan dari APBD.
Penanganan Tenaga
Honorer Kategori II berbeda dengan penanganan Tenaga Honorer Kategori I.
Perbedaanya terutama pada tahapan yang harus dilalui. Untuk Tenaga Honorer
Kategori I tahapannya adalah melalui verifikasi dan validasi berkas
administrasi oleh BKN dan BPKP. Apabila
memenuhi syarat langsung pemberkasan CPNS. Sedangkan Tenaga Honorer Kategori II
harus melalui tahapan sebagai berikut :
Tahap
Pertama adalah perekaman data Tenaga Honorer
Kategori II yang telah dilakukan pada tanggal 16 April 2012 s/d 24 April 2012
hasilnya dari 459 yang diusulkan ternyata hanya 450 orang yang dapat direkam
datanya sedangkan 9 orang tidak dapat direkam.
Tahap
Kedua adalah pengumuman / uji publik listing
data Tenaga Honorer Kategori II ( 27 Maret s/d 16 April 2013 ) dan sebagai
tujuannya data tenaga honorer memberi kesempatan kepada semua pihak yang
memiliki data valid yang menunjukan ketidaksesuaian antara tenaga honorer
kategori II dengan data dalam pengumuman. Apabila data yang disampaikan benar
dan dapat menunjukan adanya pemalsuan data oleh tenaga honorer kategori II,
maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti yaitu TES sesama tenaga honorer
kategori IIdan statusnya bukan lagi Tenaga Honorer.
Tahap
Ketiga, penelitian dan pemeriksaan apabila ada
sanggahan/pengaduhan/keberatan dan melaporkan kepada Kepala BKN sejak
pengumuman s/d 4 Mei 2013.
Tahap
Keempat, penyampaian Listing daftar Tenaga
Honorer Kategori II sebagai peserta TES pada tanggal 9 – 15 Mei 2013 dan
pelaksanaan Tes direncanakan bulan Juni 2013.
Adapun jenis Tes yang
akan diikuti oleh Tenaga Honorer Kategori II ada 2 yaitu Tes Kompetensi Dasar (
TKD ) dan Tes Kompentensi Bidang ( TKB ) untuk mengukur kemampuan dan
keterampilan yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan bagi
jabatan fungsional tertentu misalnya guru, dokter dan penyuluh. Materi TKD
meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik
Pribadi sedangkan materi TKB sesuai dengan jabatan dan dapat dilakukan secara
tertulis, wawancara dan praktek. Peserta TKB adalah yang sudah lolos di TKD.
Di akhir sambutan
Bupati Trenggalek menghimbau kepada para Tenaga Honorer Kategori II Pemkab.
Trenggalek agar belajar berbagai macam pengetahuan terkait dengan materi ujian
bisa mencapai nilai Ambang Batas ( Passing
Garde ) karena untuk Tenaga Honorer Kategori II tidak mengisi Formasi
tetapi berapapun tenaga honorer yang nilainya bisa mencapai ambang batas dan
memenuhi persyaratan administrasi lainnya akan diangkat menjadi CPNS dan ini
merupakan peluang terakhir bagi semua karena tidak ada tes lagi setelah ini,
tidak pasrah kepada oknum yang menawarkan janji dapat meloloskan tes dan agar
meningkatkan kewaspadaan apabila ada oknum yang berusaha mempengaruhi seluruh Tenaga
Honorer Kategori II meskipun mereka mengatasnamakan pejabat pusat maupun
pejabat daerah.