laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

14 Maret 2013

Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Bahas Sengketa Lahan Timahan



Buntut dari penangkapan 13 warga kampak beberapa bulan yang lalu yang di anggap melakukan tindak  pencurian terhadap kayu milik Perum Perhutani di blok Kemloko KRPH Kampak, mengundang simpati DPRD provinsi Jatim khususnya komisi A untuk datang ke Kabupaten Trenggalek dan mengklarivikasi kronologi kejadian. Ke empat anggota Dewan yang berasal dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra,PKS datang ke Trenggalek setelah mendapatkan aduan masyarakat yang merasa terdholimi sepihak masalah tanah di Timahan, Kecamatan Kampak.

Rapat Kunjungan Kerja Dewan Propinsi yang di selengarakan di gedung bhawarasa Rabu,13 Maret 2013 ini di pimpin langsung Wakil Bupati Kholiq yang sekaligus menjadi moderator. Menurut paparan wakil Bupati Trenggalek 50% tanah di Kabupaten Trenggalek merupakan Tanah Negara yang di kuasai perhutani. Dan yang sisanya sekitar 30% adalah tanah kering yang merupakan hak milik perorangan yang bisa di garap. Wabup juga meminta kepada dewan provinsi selaku badan legislatif untuk segera membahas undang-undang tentang penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat dengan perhutani.

Menurut  Sabron Jamil Pasaribu dari partai golkar menyampaikan bahwa kunker kali ini  selain untuk mencari solusi dan mencegah permasalahan yang ada dan tidak bertambah rumit sambil menunggu proses hukum dari 13 warga yang di tahan. Seperti di ketahui komisi A juga berperan membantu Perhutani menyelesaikan sengketa lahan yang ada di wilayah Jawa Timur.diharapkan dengan terselenggaranya pertemuan ini nantinya  bisa di carikan solusi yang terbaik.

Dari data yang di miliki Kepolisian Resort  Trenggalek Luas wilayah Kab. Trenggalek sebesar 1.261,40 km2, wilyah hutan 609,36 km2, luas tanah Negara bukan hak milik perhutani 652,04 km2, dan lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat dengan perhutani  kurang lebih sebesar 361,6 Ha.Kapolres Trenggalek, AKBP Totok Suharyanto, SIK juga menambahkan pihaknya dalam menangani kasus ini sangat berhati-hati, juga selalu bekerjama dan berkoordinasi dengan fopinda, Kejari, BPN ( badan Pertanahan Negara ).Agar tak ada pihak yang salah dan di salahkan yang nantinya bisa menimbulkan konflik yang lebih besar lagi,” imbuhnya”

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video