laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

8 Maret 2013

Kabag Hukum Buka Penyuluhan Produk Hukum



UUD 1945 Pasal 18 ayat 2 adalah Pemerintahan daerah Provinsi,  Kabupaten, dan  Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut dan tugas pembantuan dan Pasal 18 ayat 6 ialah Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Bertempat di Gedung Bhawarasa Trenggalek 5 – 6 Maret 2013 di gelar acara Penyuluhan dan Pembinaan Peraturan Perundang – undangan Tata Cara Penyusunan Naskah Akademik. Acara ini dihadiri oleh Kabag Hukum, Nara sumber dari UNS Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dan seluruh Kepala SKPD beserta sekretaris di Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Dengan Nara Sumber dari UNS Menjelaskan Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi dan perda dapat memuat ketentuan pidana pada pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 12 tahun 2011 sebagai Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Gubernur dan disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik. Penyusunan Naskah Akademik dilakukan dengan teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011, Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Rancangan Perda Provinsi dapat diajukan oleh anggota, Komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi tata cara mempersiapkan rancangan Perda diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi apabila dalam satu siding DPRD Provinsi dan Gubernur menyampaikan Rancangan Perda Provinsi mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan sebagai ketentuan mengenai penyusunan Perda Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perda Kabupaten / Kota.

Pembahasan rancangan Perda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur pembebasan bersama dilakukan melalui tingkat – tingkat pembicaraan yang dilakukan dalam rapat komisi / panitia / badan / alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna dan rancangan Perda Provinsi yang belum dibahas bersama hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur sebagai ketentuan mengenai pembahasan rancangan Perda Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan Perda Kabupaten dan Kota.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video