UUD 1945 Pasal 18 ayat 2 adalah
Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut dan tugas pembantuan dan Pasal 18
ayat 6 ialah Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Bertempat di Gedung Bhawarasa
Trenggalek 5 – 6 Maret 2013 di gelar acara Penyuluhan dan Pembinaan Peraturan
Perundang – undangan Tata Cara Penyusunan Naskah Akademik. Acara ini dihadiri
oleh Kabag Hukum, Nara sumber dari UNS Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani,
dan seluruh Kepala SKPD beserta sekretaris di Lingkup Pemerintah Kabupaten
Trenggalek.
Dengan Nara Sumber dari UNS
Menjelaskan Penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan
atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi
dan perda dapat memuat ketentuan pidana pada pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 UU
Nomor 12 tahun 2011 sebagai Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau
Gubernur dan disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau naskah
akademik. Penyusunan Naskah Akademik dilakukan dengan teknik penyusunan Naskah
Akademik sebagaimana Lampiran I UU Nomor 12 Tahun 2011, Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda provinsi yang berasal dari
DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus
menangani bidang legislasi dan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan
konsepsi rancangan Perda Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan
oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementrian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Rancangan Perda
Provinsi dapat diajukan oleh anggota, Komisi, gabungan komisi, atau alat
kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi tata cara mempersiapkan
rancangan Perda diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi apabila dalam satu siding
DPRD Provinsi dan Gubernur menyampaikan Rancangan Perda Provinsi mengenai
materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda Provinsi yang disampaikan
oleh DPRD Provinsi dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur digunakan
sebagai bahan untuk dipersandingkan sebagai ketentuan mengenai penyusunan Perda
Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perda Kabupaten /
Kota.