Hari Rimbawan yang jatuh setiap tanggal 16 maret ini
diperingati Pemerintah RI sebagai pertanda dibentuknya Departemen Kehutanan yang
sekarang berubah nama menjadi Kementerian Kehutanan. Dalam peringatan hari jadi
ke 30 ini Hari Rimbawan mengambil tema “Memperkokoh Jiwa Korsa Rimbawan dalam
Mewujudkan Pelayanan Prima.
Menurut
Bupati Trenggalek dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pengambilan tema
tersebut mengandung maksud agar para rimbawan terutama yang bekerja di
birokrasi dituntut untuk melakukan pelayan prima kepada masyarakat. “ Pelayanan prima kepada masyarakat diwujudkan
dan terus dilakukan agar hutan sebagai sumberdaya semakin memberikan dampak
besar untuk pertumbuhan ekonomi yang tentunya akan menyediakan lapangan
pekerjaan yang besar tanpa merusak lingkungan hidup.” ungkapnya.
Namun
menurut Bupati, pelayanan prima saja belum cukup tetapi harus dibuktikan dengan
perbaikan tata kelola birokrasi di pemerintah (good governance) pelaku usaha
(good corporate governance) LSM ( good participatiob governance) sehingga
masyarakat mendapat manfaat kehadiran para rimbawan untuk mencapai tujuan
pembangunan kehutanan.
Menanggapi
isu global tentang semakin rusaknya lingkungan alam, rimbawan memiliki kewajiban
moral untuk membangun masa depan masyarakat dan tanah airnya dari kehancuran
ekologis. “Rimbawan sudah saatnya terus menerus mengembangkan jasa lingkungan
hutan seperti jasa tata air , jasa keindahan alam, jasa penyerapan karbon yang
sudah ada pasarnya maupun yang belum ada pasarnya” lanjut Bupati.
Sementara
itu, dalam memelihara kelestarian lingkungan, Pemerintah telah melakukan
berbagai program pembangunan kehutanan diantaranya program rehabilitasi hutan
dan lahan, yaitu penanaman bibit oleh, dari dan untuk masyarakat melalui
program kebun bibit rakyat, penanganan lahan kritis , penanaman dilokasi sumber
air , penanaman mangrove, hutan kayu dan sebagainya.
Kedepan,
hutan diharapkan memiliki fungsi ekologi, fungsi ekonomi, fungsi sosial bahwa
keberadaan hutan dapat memberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan
masyarakat melalui pemanenan atau pemanfaatn hasil hasilnya baik hasil hutan
kayu maupun hasil hutan bukan kayu untuk kesejahteraan pribadi maupun kepentingan
umum.