Jumat,
8 Maret 2013 bertempat di Eks kantor diklat sebanyak 42 orang anggota paswancam dilantik
dalam acara Pelantikan Anggota panitia Pengawas Pemilu kecamatan Se-Kabupaten
Trenggalek.Tugas dan wewenang paswancam di sini antara lain 1. mengawasi
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi: pemutakhiran
data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye, logistik Pemilu dan
pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu,
pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK,proses rekapitulasi suara yang
dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan, pelaksanaan penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
2.
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu 3. menyampaikan temuan dan laporan
kepada PPK untuk ditindaklanjuti,4. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang,5. mengawasi pelaksanaan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu,6. memberikan rekomendasi kepada yang
berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur
tindak pidana Pemilu dan 7. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati
juga memberi ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya anggota Panwascam ini.
Bupati berharap panwascam yang terpilih akan benar-benar melaksanakan tugasnya
dan pilihan untuk menjadi anggota panwascam bukan hanya karena seseorang
melainkan demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu