Sesuai amanat Undang-undang
Nomor 8 tahun 2012, pemerintah dan pemerintah daerah secara serentak menyerahkan DP4,
dengan mekanisme penyerahan sebagai berikut : 1. Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada ketua KPU, 2. Gubernur menyerahkan
kepada ketua KPU Provinsi, 3. Bupati/Walikota meyerahkan kepada ketua KPU
Kabupaten/Kota.Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah berupaya secara
sungguh-sungguh untuk mempersiapkan data kependudukan dalam bentuk DP4 yang
lebih akurat.hal ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan aktualitas dari
kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk berperan
dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dari waktu ke waktu secara
konsisten, serta mewujudkan tata pemerintahan presidensil yang efektif dalam
stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga secara kondusif.
Dalam sambutan Menteri Dalam
Negeri yang dibacakan oleh Wakil Bupati Trenggalek Menerangkan bahwa kementrian
dalam negeri melalui Ditjen Kependudukan dan pencatatan sipil telah melakukan pembersiahan data ganda
sebanyak empat kali dengan memanfaatkan SIAK dan hasil perekaman e-KTP,hal ini
di dukung oleh perekaman sidik jari dan iris mata sehingga diharapkan bisa
secara efektif dapat mengidentifikasi data ganda penduduk.
Lebih lanjut Wakil Bupati
juga menyampaikan bahwa e-KTP akan di bagikan Tanggal 11 Februari 2012 serentak
di seluruh Kecamatan se Kabupaten Trenggalek. Seusai sambutan Wakil Bupati
beserta wakil ketua DPRD Lamudji ,Spd menerima KTP elektronik yang di berikan
secara simbolis oleh Camat Trenggalek.
