Menilik dari data di lapangan, hingga
saat ini Kabupaten Trenggalek terdapat 184 kasus penderita gangguan jiwa.
Dari jumlah tersebut kasus jiwa yang dipasung sebanyak 55 orang dengan
kasus dirujuk dan dilepas sebanyak 17 penderita, sehingga saat ini masih ada 38
penderita yang dipasung. Demikian disampaikan oleh Bupati Trenggalek, Dr.
Ir.Mulyadi, WR , MMT dalam sambutannya.
Program Indonesia Bebas Pasung 2014 ini
diakui oleh Bupati sangat sejalan dengan visi misi Kabupaten Trenggalek dengan
visinya yaitu adanya perubahan menuju terwujudnya masyarakat Trenggalek yang
sejahtera dan berakhlak dengan misinya pembangunan di Trenggalek yang pro
rakyat dimana arah pembangunan di Trenggalek ini salah satunya adalah
memantapkan harmoni sosial melalui peningkatan kesalehan sosial, penegakan
serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Sebagai wujudnya Pemerintah
berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya orang
dengan masalah kesehatan.” ungkap Bupati.
Bupati menyayangkan bahwa penanganan
kasus penyakit jiwa terutama korban pasung belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh
lapisan masyarakat. Sebagai langkah antisipatif dan solutif Pemkab Trenggalek
melalui Dinas Kesehatan telah melakukan terobosan melalui dinas kesehatan dengan
melakukan upaya pelatihan deteksi dini penanganan gangguan jiwa bagi tenaga
kesehatan yaitu dokter dan perawat di seluruh PUSKESMAS dan melakukan
pengobatan dan merujuk penderita gangguan jiwa yang memerlukan rujukan ke rumah
sakit jiwa Lawang dan rumah sakit jiwa Menur Surabaya, serta koordinasi lintas
sektor terkait mulai dinas Nakertransos, Kesra dan Satpol PP dalam penanganan
kasus jiwa.
Sementara itu, Bupati menyebutkan bahwa penanganan
untuk korban pasung di Kabupaten Trenggalek sudah dilakukan oleh tenaga
puskesmas untuk terus memantau dan mengobati serta pendekatan kepada keluarga
untuk bisa dirujuk. Namun hal ini tidaklah mudah karena menemui beberapa
hambatan. “Penanganan ini masih sangat terbatas sehingga perlu suatu kebijakan
dan strategi dalam mensosialisasikan penanganan orang dengan gangguan jiwa
sehingga kabupaten Trenggalek juga bisa mendukung program Indonesia bebas
pasung dengan melakukan sosialisasi semua sektor terkait termasuk kepada
masyarakat “ papar Bupati.
Dr.Mulyadi WR, MMT juga sangat
mengapresiasi upaya pembinaan dan sosialisasi langsung dari direktur Bina
Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI. “Dengan pembinaan ini akan pemberian wawasan
dan penyadaran kepada semua masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab yang harus
dilakukan dalam memberi perlindungan dan penghargaan terhadap HAM “ pungkas
Bupati