Dalam melaksanakan pemenuhan hak sipil anak, Pemerintah Kabuten Trenggalek menetapkan
program “Trenggalek Tresna” singkatan
dari Trenggalek Tertib Register untuk Anak, yaitu sistem pelayanan akta
kelahiran yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan dengan memperluas dan
menjangkau semua bayi baru lahir sampai dengan umur 12 bulan yang dilakukan
oleh Bidan sebagai penolong persalinan. Peluncuran dan program “Trenggalek
Tresna” dan Bimbingan teknis pelayanan akte kelahiran
anak dilaksanakan di Pendopo hari Senin, 25 Pebruari 2013. Pada kesempatan ini
hadir Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi, WR. M.MT, Asisten Pemerintahan dan
Kesra Sigit Agus Hari B. SH, M.Si, Kepala Bappeda Ir. Yudi Sunarko M.Si, Kepala
SKPD, Camat, IBI cabang Trenggalek dan serta tamu undangan lain.
Peluncuran program “Trenggalek Tresna” dan bimbingan tekknis pelayanan akte kelahiran
anak diawali dengan pementasan teatrikal oleh Forum Anak Kabupaten Trenggalek,
yang mengambil judul “Larung Trenggalek Tresna”.
Kepala Bappeda Ir.
Yudi Sunarko M.Si dalam laporannya mengatakan, ada dua hak dasar antara lain, pertama adalah hak atas nama dan kewarganegaraan, serta yang kedua hak mempertahankan identitas. Penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan
penjaminan hak-hak anak menjadi tanggungjawab bersama orang tua, keluarga,
masyarakat dan negara. Oleh karenanya semua pemangku kepentingan di bidang anak
perlu memahami hak-hak anak, termasuk hak sipil dan kebebasan anak. Mengingat
luasnya cakupan permasalahan yang terdapat dalam hak sipil dan kebebasan anak
serta masih rendahnya pemahaman semua pemangku kepentingan terhadap hak
tersebut maka dibutuhkan kebijakan agar hak anak tersebut dapat lebih mudah terpenuhi. Dari kedua hak tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian
akta kelahiran dan pencatatan yang harus dilakukan
untuk diregistrasi oleh negara dalam catatan sipil kependudukan seorang anak
sebagai salah satu warga negaranya. “ Pencatatan kelahiran itu sendiri memiliki empat azas, yakni universal, permanen, wajib, dan kontinyu “ pungkas Kepala Bappeda.
Lebih lanjut Bupati mengharapkan bahwa peran KLA ( Kabupaten Layak Anak ),
bagaimana meningkatkan kwalitas pendidikan dan kesehatan anak jangan sampai
terkena pengaruh narkoba.
“Guna menyukseskan
program “Trenggalek Tresna” kedepan dilaksanakan sidang di tempat yakni
dikecamatan dengan jadwal yang telah ditentukan, kami sudah berkoordinasi
dengan Pengadilan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta instansi terkait ”
kata Bupati.
Pada kesempatan ini Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi, WR. M.MT, mengunjungi stan PMI yang
berada di halaman Pendopo sekaligus melakukan kegiatan rutin donor darah yang biasa
dilakukan 3 bulan sekali.