laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

4 Februari 2013

Asisten Pemerintahan Buka Sosialisasi Produk Hukum Daerah



Dalam rangka menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat perlu dibentuk produk hukum daerah agar produk hukum yang dibentuk tidak mengalami kegagalan dalam implementasinya maka harus dihindari produk hukum daerah yang berpeluang menimbulkan kejahatan dan korban serta harus sesuai dengan berlakunya undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Produk Hukum Daerah dipandang belum cukup memberikan penafsiran yang sama bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam rangka penyusunan produk hukum daerah dan Apabila dalam satu masa sidang Bupati dan DPRD menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai yang sama, maka yang dibahas Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Bupati digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Untuk mengevaluasi Peraturan Tersebut 31 Januari 2013 bertempat di gedung bhawarasa diadakan sosialisasi produk hukum daerah. Dalam kesempatan ini hadir Asisten Pemerintahan dan Kepala Bagian Lingkup Pemkab Trenggalek, Sekretaris SKPD se Kabupaten Trenggalek

Menurut Asisten Pemerintahan Sigid Agus Hari Basuki, SH. Msi yang memberikan Sosialisasi Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah, dengan Memuat pemikiran dan alasan – alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tertentu dan mengapa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah memerlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai  teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
Secara singkat Sigid Asisiten Pemerintahan ini biasa di panggil menjelaskan Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik sebagai merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta cara – cara mengatasi permasalahan tersebut dan merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah, sementara itu keguanaan penyusunan Naskah Akademik adalah Sebagai Acuan  atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.  



Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video