Untuk
mengevaluasi Peraturan Tersebut 31 Januari
2013 bertempat di gedung bhawarasa diadakan sosialisasi produk hukum daerah. Dalam
kesempatan ini hadir Asisten Pemerintahan dan Kepala Bagian
Lingkup Pemkab Trenggalek, Sekretaris SKPD se Kabupaten Trenggalek
Menurut Asisten
Pemerintahan Sigid Agus Hari
Basuki, SH. Msi yang memberikan Sosialisasi Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah, dengan Memuat
pemikiran dan alasan – alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan
pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tertentu dan mengapa pembentukan
Rancangan Peraturan Daerah memerlukan suatu kajian yang mendalam dan
komprehensif mengenai teori atau
pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah
yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan
argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak
perlunya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
Secara singkat Sigid Asisiten Pemerintahan ini biasa di panggil menjelaskan Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah
Akademik sebagai merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta cara – cara mengatasi permasalahan
tersebut dan merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan,
jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah, sementara itu
keguanaan penyusunan Naskah Akademik adalah Sebagai Acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah.