Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batsa
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarakan asal usul dan adat istiadat setempat.keberadaan dan eksistensi
desa menjadi tulang punggung dalam pembangunan Bangsa dan Negara, sehingga
kemajuan sebuah negara bisa dipastikan tergantung pada kemajuan dan sarana
penunjang sebuah desa.
Mengacu hal tersebut diatas desa Wonokerto Kecamatan Suruh terus
memberikan pelayanan terbaiknya dengan merenovasi Balai Desa yang
biasanya dipergunakan sebagai pertemuan para warga.Senin 07 Januari 2013 bertempat
di Balai Desa Wonokerto Bupati Trenggalek hadir bersama jajaran SKPD untuk
meresmikan balai desa tersebut.
Menurut Kepala Desa
Wonokerto Suharti Balai Desa ini dirintis sejak tahun 2006 yang diawali dengan
pembelian tanah secara swadaya masyarakat.Untuk bangunan fisiknya dimulai sejak
tahun 2008-2012 selama kurang lebih 5 tahun.Pembangunan ini menghabiskan dana
sebesar Rp 292.000.000,00 yang sumber dananya dari ADD Ta 2008-2012 sejumlah
Rp.235.000.000,00 dan swadaya Gotong Royong sebesar Rp.57.000.000,00. Desa
Wonokerto sendiri memiliki jumlah Penduduk sebesar 1.542 Jiwa terdiri dari
Laki-laki 768 jiwa, perempuan 774 jiwa
yang tersebar di 15 RT, 3 RW dan 3 Dusun.Warga masyarakat Wonokerto juga
selalu berperan aktif dalam program pembangunan, terbukti setiap tahunnya
selalu mendapat piagam penghargaan untuk pembayaran pajak lebih awal dengan
urutan 1 atau 2 se kabupaten Trenggalek, Ucap Kepala Desa.
Selanjutnya Bupati Trengalek Atas nama Pemerintah Kabupaten
Trenggalek memberikan apresiasinya dan ucapaan terima kasih kepada pemerintah
Desa Wonokerto Kecamatan Suruh bersama masyarakatnya yang telah mampu membantu pemerintah dalam
hal pembangunan sarana dan prasarana yang ada di desa Wonokerto ini.Kedepan
pemerintah Desa harus mampu membuat prosedur pelayanan yang baik, cepat,
efektif dan efisien sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek tahun 2010-2015
yaitu meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kebutuhan dasar rakyat
dengan mengedepankan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir sambutannya bupati mengingatkan kepada aparat pemerintah Desa Wonokerto terkait dengan RUU tentang Desa yang akan disahkan
ini agar mempersiapkan diri terutama peningkatan kualitas sumber daya manusianya.
Dan dalam meyalurkan aspirasinya seyogyanya dilakukan dengan baik dan tidak
perlu mengikuti hal-hal yang dapat menciderai semangat demokrasi dan
kredibilitas kita sebagai abdi negara.