laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

17 Desember 2012

Diklat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)



Lahirnya Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah disahkan DPR dua tahun lalu semakin membawa angin segar bagi proses terwujudnya pemerintahan yang partisipatif, transparan dan akuntabel. Sebagai follow up dari UU No.14 ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  Kegiatan Bimtek PPID ini berlangsung di Graha Bhawarasa menghadirkan Nara Sumber dari Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur, Senin 10 Desember 2012. 

Dalam sambutan tertulis Bupati Trenggalek yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Ir.Sukiman, M.Si mengharapkan partisipasi dari seluruh warga dalam pembangunan , karena kebebasan memperoleh informasi publik ini harus benar-benar menjadi hak warga negara yang dijamin dan dihormati dalam suatu undang-undang. “Keterbukaan informasi publik dapat ditempatkan sebagai cara yang mumpuni dalam membangkitkan partisipasi, pada tataran ini masyarakat memperoleh jaminan kebebasan terhadap informasi yang diinginkan dan dalam mengakses informasi” tegas Bupati.
Selanjutnya, menurut Bupati bahwa pada tataran selanjutnya keterbukaan informasi publik dipakai masyarakat untuk menentukan sikap dan pandangannya menyatakan pendapatnya baik berupa dukungan keberatan maupun catatan-catatan tertentu lainnya. Kemudian, segala bentuk tanggapan atau respon dari penyelenggara negara/pemerintahan akan terus dipandang oleh masyarakat sebagai bentuk apresiasi penyelenggara negara/pemerintahan terhadap pendapat mereka.
Untuk mewujudkan undang-undang ini maka diperlukan peran semua  pihak dalam pelaksanaan undang-undang baik pemerintah maupun masyarakat harus mempunyai pemahaman yang komprehensif akan hak dan kewajibannya secara proporsional dan profesional sehingga tidak hanya menciptakan euforia keterbukaan semata pada akhirnya akan berakibat kontra produktif terhadap apa yang menjadi tujuan ditetapkannnya undang-undang keterbukaan publik.”Oleh karena itu, diadakanlah diklat sehingga kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi pada badan publik Pemkab Trenggalek akan lebih baik” pungkasnya.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video