Dalam sambutan tertulis Bupati Trenggalek
yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Ir.Sukiman, M.Si mengharapkan
partisipasi dari seluruh warga dalam pembangunan , karena kebebasan memperoleh
informasi publik ini harus benar-benar menjadi hak warga negara yang dijamin
dan dihormati dalam suatu undang-undang. “Keterbukaan informasi publik dapat
ditempatkan sebagai cara yang mumpuni dalam membangkitkan partisipasi, pada
tataran ini masyarakat memperoleh jaminan kebebasan terhadap informasi yang
diinginkan dan dalam mengakses informasi” tegas Bupati.
Selanjutnya, menurut Bupati bahwa pada
tataran selanjutnya keterbukaan informasi publik dipakai masyarakat untuk
menentukan sikap dan pandangannya menyatakan pendapatnya baik berupa dukungan
keberatan maupun catatan-catatan tertentu lainnya. Kemudian, segala bentuk
tanggapan atau respon dari penyelenggara negara/pemerintahan akan terus
dipandang oleh masyarakat sebagai bentuk apresiasi penyelenggara
negara/pemerintahan terhadap pendapat mereka.
Untuk mewujudkan undang-undang ini maka
diperlukan peran semua pihak dalam
pelaksanaan undang-undang baik pemerintah maupun masyarakat harus mempunyai
pemahaman yang komprehensif akan hak dan kewajibannya secara proporsional dan
profesional sehingga tidak hanya menciptakan euforia keterbukaan semata pada
akhirnya akan berakibat kontra produktif terhadap apa yang menjadi tujuan
ditetapkannnya undang-undang keterbukaan publik.”Oleh karena itu, diadakanlah
diklat sehingga kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi pada badan publik
Pemkab Trenggalek akan lebih baik” pungkasnya.