laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

7 November 2012

Tim Diskoperindagtamben Lakukan Monitoring Peredaran Rokok Ilegal



Sepanjang Tahun 2012, berdasar data yang dirilis oleh pihak Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai banyak terjadi pelanggaran yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia yang semakin memprihatinkan.
Berangkat dari kondisi inilah, tim monitoring peredaran rokok yang terdiri dari beberapa elemen mulai dari Diskoperindagtamben, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Bagian Humas dan Protokol serta Kantor Bea Cukai Tulungagung melakukan monitoring, pembinaan dan penertiban peredaran rokok yang  diselenggarakan selama 3 hari mulai dari tanggal 6 Nopember hingga 8 Nopember.  Dengan menyasar para pedagang dan penyalur rokok di Kabupaten Trenggalek, dua tim yang dibentuk akan diterjunkan ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Trenggalek kurang lebih di 100 titik strategis.
Dua tim yang masing-masing terdiri dari 7 orang akan melakukan monitoring yang  dimulai, Selasa (7/11) di Kecamatan Karangan, Suruh, Pule, Tugu, Trenggalek dan Bendungan. Menurut keterangan dari Sekretaris Diskoperindagtamben, Drs. Joko Setyono, M.Si hasil dari  monitoring pada hari pertama dinilai cukup memuaskan. Pasalnya, dari beberapa tempat yang didatangi tidak didapatkannya rokok ilegal baik yang tidak memiliki pita cukai atau pita cukai bekas/palsu.
Dihari kedua (8/11) tim akan terjun langsung ke Kecamatan Durenan, Panggul, Pogalan, dan Watulimo. Sementara Kecamatan Gandusari, Kampak dan Munjungan akan didatangi tim dihari terakhir (9/11).
Masih menurut Drs. Joko Setyono, M.Si monitoring ini bertujuan untuk mendeteksi rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai serta rokok yang menggunakan pita cukai bekas/palsu. Untuk itu, tim monitoring mengikutsertakan pihak bea dan cukai dari Tulungagung guna mendeteksi rokok yang tergolong ilegal. “Pihak bea dan cukai dinilai pihak yang paling memiliki keahlian serta alat yang memadai.” ujarnya.
Jika pada saat monitoring ditemukan rokok ilegal, menurut  Drs. Joko Setyono, M.Si maka rokok tersebut akan ditarik dari peredaran dan diberi surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Monitoring dan pembinaan terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan secara berkala ini diharapkan mampu menghilangkan praktek peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin merugikan negara.
Sekretaris Diskoperindagtamben,  menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan rokok ilegal  diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib. “Apabila masih tetap ditemukan pedagang dan distributor rokok yang tetap membandel, maka ijin usahanya akan dicabut” tegasnya.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video