Sepanjang Tahun 2012, berdasar data yang
dirilis oleh pihak Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai banyak
terjadi pelanggaran yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh
wilayah Indonesia yang semakin memprihatinkan.
Berangkat dari kondisi inilah, tim monitoring
peredaran rokok yang terdiri dari beberapa elemen mulai dari Diskoperindagtamben,
Satpol PP, Bagian Perekonomian, Bagian Humas dan Protokol serta Kantor Bea
Cukai Tulungagung melakukan monitoring, pembinaan dan penertiban peredaran
rokok yang diselenggarakan selama 3 hari mulai dari tanggal 6 Nopember hingga
8 Nopember. Dengan menyasar para
pedagang dan penyalur rokok di Kabupaten Trenggalek, dua tim yang dibentuk akan
diterjunkan ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Trenggalek kurang lebih di 100
titik strategis.
Dua tim yang masing-masing terdiri dari 7
orang akan melakukan monitoring yang dimulai, Selasa (7/11) di Kecamatan Karangan,
Suruh, Pule, Tugu, Trenggalek dan Bendungan. Menurut keterangan dari Sekretaris
Diskoperindagtamben, Drs. Joko Setyono, M.Si hasil dari monitoring pada hari pertama dinilai cukup
memuaskan. Pasalnya, dari beberapa tempat yang didatangi tidak didapatkannya
rokok ilegal baik yang tidak memiliki pita cukai atau pita cukai bekas/palsu.
Dihari kedua (8/11) tim akan terjun
langsung ke Kecamatan Durenan, Panggul, Pogalan, dan Watulimo. Sementara Kecamatan
Gandusari, Kampak dan Munjungan akan didatangi tim dihari terakhir (9/11).
Masih menurut Drs. Joko Setyono, M.Si monitoring
ini bertujuan untuk mendeteksi rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai serta
rokok yang menggunakan pita cukai bekas/palsu. Untuk itu, tim monitoring
mengikutsertakan pihak bea dan cukai dari Tulungagung guna mendeteksi rokok
yang tergolong ilegal. “Pihak bea dan cukai dinilai pihak yang paling memiliki
keahlian serta alat yang memadai.” ujarnya.
Monitoring dan pembinaan terhadap
peredaran rokok ilegal yang dilakukan secara berkala ini diharapkan mampu
menghilangkan praktek peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin merugikan
negara.
Sekretaris Diskoperindagtamben, menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan rokok ilegal diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib. “Apabila masih tetap
ditemukan pedagang dan distributor rokok yang tetap membandel, maka ijin
usahanya akan dicabut” tegasnya.