Adapun keenam Ranperda tersebut yaitu
ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas
bank perkreditan rakyat Bangkit Prima Sejahtera, ranperda tentang perubahan atas
peraturan daerah kabupaten Trenggalek no.7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan
izin mendirikan bangunan, ranperda tentang penyelenggaraan rumah potong hewan
dan unit penanganan daging, ranperda tentang retribusi rumah potong hewan,
ranperda tentang tentang izin usaha jasa konstruksi, ranperda tentang pembentukan
dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan umum bupati dan wakil Bupati
Tahun 2015, serta ranperda tentang penyertaan modal kepada BPR bangkit Prima
Sejahtera.
Menjelaskan tentang ranperda penyertaan
modal pemerintah daerah kepada PT BPR Bangkir Prima Sejahtera, Bupati
Trenggalek, Dr.Ir.Mulyadi WR, MMT dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dengan
terbelinya Koperasi BPR Prima Durenan oleh Pemkab Trenggalek pada Tahun 2006
diharapkan mampu untuk menambah pendapatan asli daerah melalui investasi di
bidang Perbankan. Selain itu diharapkan
mampu bersaing dengan bank-bank lain untuk bisa mendukung iklim usaha yang
kondusif serta membangkitkan sektor UKM dan mendukung setiap kebijakan
Pemerintah Daerah terutama dalam memfasilitasi masalah permodalan. “Oleh karena
itu, perlu adanya penetapan Peraturan daerah” ujar Bupati.
Selanjutnya menjelaskan tentang latar
belakang disusunnya ranperda tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan,
Bupati menegaskan bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan kesadaran masyarakat
serta memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pelaksaan
penertiban dan penataan bangunan serta pengendalian dan penataan bangunan serta
pengendalian pemanfaatan ruang melalui izin mendirikan bangunan maka dalam
peraturan daerah Kabupaten Trenggalek No.7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan
izin mendirikan bangunan perlu menambahkan peraturan mengenai penertiban perizinan
bagi bangunan permanen yang sudah terbangun dan belum memiliki izin mendirikan
bangunan, baik yang melanggar maupun yang tidak melanggar garis sempadan
Dalam rangka menjamin kualitas hasil
pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional,
pasar modern, atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan
layanan bagi masyarakat yang akan memeriksakan kualitas dan kesehatan daging
hewan konsumsi .”Sehubungan dengan tersebut maka perlu menetapkan peraturan
daerah tentang penyelenggaraan rumah potong hewan dan unit penanganan daging”
ujar Bupati.
Selanjutnya, tentang ranperda retribusi
rumah potong hewan diperlukan karena peraturan daerah tingkat II Trenggalek
No.11 1998 tentang retribusi dan pemotongan hewan, pemeriksaan daging yang akan
dijual, dan pemakaian tempat pemotongan hewan dalam Kabupaten daerah tingkat II
sudah tidak sesuai.
Menjelaskan tentang raperda izin usaha
jasa konstruksi, Bupati mengungkapkan bahwa raperda tersebut sangat diperlukan
utamanya karena dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah yang
sesuai dengan kepranataan usaha,
pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan
jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
secara optimal.
Sedangkan terkait dengan raperda
pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2015, Bupati beranggapan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 122
ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan
keuangan daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk dana
cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran. “ Oleh karena itu, raperda ini sangat diperlukan”
ujar Bupati.
Rancangan peraturan daerah tersebut
merupakan upaya bersama baik eksekutif maupun legislatif untuk mensukseskan
penyelenggaraan otonomi daerah dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil
dan makmur. “Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik
dalam pembahasan Ranperda tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan
tercapai tujuan yang kita harapkan” ungkap Bupati.
Keenam peraturan tersebut selanjutnya
akan dibahas bersama antara panitia khusus DPRD dan tim eksekutif sehingga
menjadi suatu peraturan daerah yang sungguh-sungguh menjawab kebutuhan
masyarakat .