Untuk mengetahui seberapa jauh Standar Pelayanan Publik ( SPP ) dan
standar Operasioanal Prosedur ( SOP ) bisa diterapkan dengan baik tim gabungan
dari Bagian Organisasi,Satpol PP dan Bagian Humas Protokol Setda Kabupaten Trenggalek
Mengadakan Monitoring Evaluasi yang diadakan
selama tiga hari di beberapa Puskesmas dan Kecamatan yang ada di Kabupeten
Trenggalek. Dalam Monitoring Evaluasi tersebut terdapat dua Kriteria Tempat
Pelayanan publik yang di nilai yaitu Puskesmas induk sebagai penopang pelayanan
utama kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di bidang kesehatan dan
kecamatan sebagai pelaksana pelayanan publik di bidang pemerintahan kepada
masyarakat.
Standar pelayanan publik
merupakan suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara
pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Terdapat beberapa pertanyaan indikator penilaian yang diajukan oleh
tim monitoring diantaranya Apa Visi dan
Misinya, apakah terdapat Moto pelayanan dan diumumkan secara luas kepada
penerima pelayanan,sistem prosedur dan standar pelayanan yang di dalamnya
mencakup dari apakah ada sistim pengolahan berkas / dokumen, Apakah pegawai
memiliki uraian tugas yang jelas, biaya/tarif pelayanan ditetapkan secara resmi
berdasarkan hukum dan di umumkan.
Diharapkan setelah diadakan monitoring dan evaluasi ini Puskesmas
dan Kecamatan di seluruh Kabupaten Trenggalek bisa memperbaiki penyelenggaraan
ketatalaksanaan sesuai prosedur operasioanal
dengan memenuhi dan melengkapi beberapa indikator yang telah diajukan
sehingga pelayanan PRIMA kepada masyarakat bisa terwujud dan tercapainya kepuasan
masyarakat.