Dalam sambutannya Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq, SH, M.Si mengungkapkan
bahwa keberadaan bendahara di masing-masing wilayah dinilai sangatlah penting.
Hal ini mengingat pemerintah desa dalam tatanan negara Kesatuan republik
Indonesia merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Selain itu posisi desa sebagai
penyedia data – data bahan pengambilan kebijakan pemerintah pada level
diatasnya akan menimbulkan masalah apabila tidak adanya kesesuaian data maka
kebijakan pemerintahan tidak akan tepat sasaran. “Sebagai pelaksana
pembangunan, posisi desa adalah sebagai bottom up planning, pelaksana dan
pengguna pembangunan” ujar Bupati.
Posisi desa juga dianggap penting
sebagai pembina kemasyarakatan dan sangat menentukan dalam mengatur dan
melayani masyarakat dibidang sosial, keagamaan, kesejahteraan, pendidikan dan
kesehatan. “ oleh karena itu, pengelolaan keuangan senantiasa harus mengacu
prinsip pengelolaan yang efisien, transparan dan akuntabel” lanjutnya.
Pelaksanaan diklat bendahara desa
ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat yang dilandasi prinsip keterbukaan,
demokrasi, pemerataan dan keadilan. Diharapkan setelah mengikuti diklat ini
bendahara desa mampu mengelola bentuk dana yang berasal baik dari APBN maupun
APBD Kabupaten/Provinsi dengan prinsip
transparansi, akuntabilitas, ekonomis, efisien dan efektif.
Kepada para peserta, Wakil Bupati
berpesan agar para peserta mengikuti
dengan baik hingga selesai. “Ini
merupakan wujud tanggung jawab pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam menyiapkan
SDM di lingkup pemerintah desa yang handal dan mampu mengelola keuangan desa
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yang tak kalah pentingnya, Wakil Bupati
berharap seluruh aparatur pemerintah desa untuk selalu meningkatkan kompetensinya
“Jangan hanya menunggu adanya diklat yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Kabupaten Trenggalek” pungkasnya