laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

23 Oktober 2012

Sosialisasi Kabupaten Layak Anak dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Tahun 2013-2018



Anak tidak bisa memperjuangkan hak mereka sendiri, hak mereka harus diperjuangkan oleh orang dewasa. Quote inilah yang paling tepat untuk menggambarkan mengapa program kabupaten layak anak harus segera diwujudkan. Sesuai dengan Permen No.II Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, mendasari Kabupaten Trenggalek melalui BPPPAKB untuk menyelenggarakan Sosialisasi Kabupaten Layak anak dan penyusunan rencana aksi daerah Tahun 2013-2018.  Sosialisasi ini menghadirkan setidaknya 50 peserta yang berasal dari berbagai lintas sektor pada Selasa, 23 Oktober 2012 bertempat di Aula RM Mekarsari.
Kepala BPPPAKB ,  Machfud Effendy, SH,MM dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Permen No.II Tahun 2011 tentang Kabupaten layak anak yang dicanangkan secara nasional.  Sebagai follow up,  khususnya di Kabupaten Trenggalek maka diadakanlah Sosialisasi ini yang diharapkan mampu mengakomodir semua masukan tentang program layak anak.
Selain itu,  Machfud Effendy,  juga mengharapkan agar program ini bisa berkelanjutan selama 5 tahun ke depan. Dalam laporannya, kepala BPPPAKB menyebutkan bahwa telah dibentuk Fokat (Forum Anak Trenggalek) yang diketuai oleh Fauzirrohman siswa SMAN 1 Trenggalek sebagai wadah untuk menerima masukan – masukan terkait dengan anak-anak. 
Narasumber dari Bappeda, Ir.Yudi Sunarko, M.Si dalam Sosialisasi Kabupaten Layak Anak) memaparkan beberapa materi terkait dengan Kabupaten Layak Anak (KLA). Menurut Ir.Yudi Sunarko, M.Si yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda terbatasnya tempat yang aman bagi anak, diskriminatif dan perlakuan yang salah. Hak-hak anak terabaikan meliputi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Hal ini menjadi keprihatinan bersama. Oleh karena itu diharapkan para peserta mampu membuat program dan kegiatan yang mampu memenuhi kebutuhan anak.  
KLA sendiri adalah Kabupaten yang menjamin hak setiap anak sebagai warga Kabupaten. Yang menjadi sasaran KLA adalah semua anak tanpa diskriminasi sama sekali yang masih dalam kandungan maupun yang sudah berusia 18 tahun.
KLA meliputi 5 (lima) klaster hak anak, yaitu;  klaster hak sipil dan kebebasan,  klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,  klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan  klaster perlindungan khusus. Lima klaster ini selanjutnya menjadi indikator kaberhasilan KLA. 

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video