Anak tidak bisa memperjuangkan hak mereka sendiri, hak mereka harus
diperjuangkan oleh orang dewasa. Quote inilah yang paling tepat untuk
menggambarkan mengapa program kabupaten layak anak harus segera diwujudkan.
Sesuai dengan Permen No.II Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, mendasari Kabupaten Trenggalek
melalui BPPPAKB untuk menyelenggarakan Sosialisasi Kabupaten Layak anak dan
penyusunan rencana aksi daerah Tahun 2013-2018. Sosialisasi ini menghadirkan setidaknya 50
peserta yang berasal dari berbagai lintas sektor pada Selasa, 23 Oktober 2012
bertempat di Aula RM Mekarsari.
Kepala BPPPAKB , Machfud Effendy, SH,MM dalam sambutannya menyatakan bahwa
sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Permen No.II Tahun 2011 tentang
Kabupaten layak anak yang dicanangkan secara nasional. Sebagai follow up, khususnya di Kabupaten Trenggalek maka
diadakanlah Sosialisasi ini yang diharapkan mampu mengakomodir semua masukan
tentang program layak anak.
Selain itu, Machfud Effendy, juga mengharapkan agar program ini bisa
berkelanjutan selama 5 tahun ke depan. Dalam laporannya, kepala BPPPAKB menyebutkan
bahwa telah dibentuk Fokat (Forum Anak Trenggalek) yang diketuai oleh
Fauzirrohman siswa SMAN 1 Trenggalek sebagai wadah untuk menerima masukan –
masukan terkait dengan anak-anak.
Narasumber dari Bappeda, Ir.Yudi Sunarko, M.Si dalam Sosialisasi Kabupaten Layak Anak) memaparkan beberapa materi
terkait dengan Kabupaten Layak Anak (KLA). Menurut Ir.Yudi
Sunarko, M.Si yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda terbatasnya
tempat yang aman bagi anak, diskriminatif dan perlakuan yang salah. Hak-hak
anak terabaikan meliputi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan
partisipasi. Hal ini menjadi keprihatinan bersama. Oleh karena itu diharapkan
para peserta mampu membuat program dan kegiatan yang mampu memenuhi kebutuhan
anak.
KLA sendiri adalah Kabupaten yang menjamin hak setiap anak sebagai
warga Kabupaten. Yang menjadi sasaran KLA adalah semua anak tanpa diskriminasi
sama sekali yang masih dalam kandungan maupun yang sudah berusia 18 tahun.
KLA meliputi 5 (lima) klaster hak anak, yaitu; klaster hak sipil
dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,
klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan
waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan klaster perlindungan khusus. Lima
klaster ini selanjutnya menjadi indikator kaberhasilan KLA.