Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami tentang
proses perijinan yang benar, melatarbelakangi KPPM Kabupaten Trenggalek untuk menyelenggarakan
sosialisasi standar pelayanan publik yang diselenggarakan dalam tiga tahap.
Secara resmi pembukaan sosialisasi telah diselenggarakan pada Rabu 10 Oktober
2012 bertempat di Aula KPPM.
Kepala KPPM, drg.Unung Isnaeni Diah, MM dalam
sambutannya mengungkapkan bahwa sosialisasi ini menyasar seluruh Kepala Desa
dan Perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Pada Rabu, 10 Oktober 2012,
Kecamatan yang akan mengikuti sosialisasi adalah Kecamatan Trenggalek, Tugu dan
Karangan . Sedangkan pada Senin, 15 oktober 2012 Kecamatan Panggul, Kecamatan Munjungan,
Kecamatan Durenan, Kecamatan Bendungan dan kecamatan Pule akan mendapat giliran
selanjutnya. Selanjutnya pada Rabu, 17 Oktober 2012 Kecamatan Kampak, Kecamatan
Dongko, Kecamatan Suruh, Kecamatan Pogalan, Kecamatan Watulimo dan Kecamatan
Gandusari.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Ir.Sudarto, MM dalam sambutannya mengharapkan para kepala desa mampu menjadi
ujung tombak dari Pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang
masalah perijinan. “Karena kepala desa merupakan pintu pertama perijinan yang
ada di masyarakat” ungkapnya. Sehingga masyarakat tahu dan faham tentang bagaimana mengurus perijinan yang benar tanpa melalui perantara atau calo.