Acara yang
diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dishubkominfo ini
dihadiri oleh 11 wakil dari penyedia menara telekomunikasi di Kabupaten
Trenggalek dan juga delapan peserta lainnya. Kepala Dishubkominfo yaitu
Ir. Ekanto Malipurbowo, M.M selaku ketua panitia menyampaikan tujuan
diadakannya sosialisasi Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 42 Tahun 2012 dan
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 itu. Dengan diselenggarakannya sosialisasi
ini diharapkan tata cara perijinan pembangunan menara telekomunikasi melalui
tahapan dan prosedur sesuai dengan penataan serta pemanfaatan ruang yang ada. Dan yang tak kalah pentingnya diharapkan cara pemungutan retribusi
pengendalian menara telekomunikasi dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh
penyedia menara telekomunikasi.
Dalam sambutan tertulis
Bupati Trenggalek, Dr.Ir.Mulyadi WR, MMT yang dibacakan oleh Sekretaris
Daerah,Ir. Sukiman, M.Si disampaikan bahwa dengan berkembangnya era globalisasi
dimana tidak adanya sekat ruang waktu negara di belahan dunia manapun,
pemerintah daerah dituntut untuk memenuhi kebutuhan lahan yang difungsikan
sebagai area pemukiman penduduk, dan di sisi lain harus memenuhi kebutuhan
informasi dan komunikasi bagi seluruh penduduknya.
Untuk mengharmoniskan
keduanya, maka Pemkab Trenggalek membuat Perda mengenai menara telekomunikasi
selular dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi. “Yaitu dalam Perda Kabupaten Trenggalek
No. 3 Tahun 2011 dan juga dalam Perda No. 14 Tahun 2011. Untuk menindak lanjuti Perda tersebut
kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Trenggalek No. 42 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perda di atas. “ ungkap Bupati.
Dari Perbup tersebut, diharapkan perizinan
pendirian menara telekomunikasi yang semula dipending akan dapat berjalan
kembali sesuai aturan yang telah ada. Dengan adanya Perbup No. 43 Tahun 2012
juga diharapkan kerjasama dari sebelas penyedia menara telekomunikasi dalam
rangka retribusi pengendalian menara telekomunikasi demi kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat Trenggalek.