laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

29 Juni 2012

Sosialisasi Perbup Trenggalek Nomor 42 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Nomor 3


Bertempat di Graha Bhawarasa, Kamis, 28 Juni 2012 diadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Acara ini dihadiri oleh oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek dan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi.
Acara yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dishubkominfo ini dihadiri oleh 11 wakil dari penyedia menara telekomunikasi di Kabupaten Trenggalek dan juga delapan peserta lainnya. Kepala Dishubkominfo yaitu Ir. Ekanto Malipurbowo, M.M selaku ketua panitia menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 42 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 itu. Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan tata cara perijinan pembangunan menara telekomunikasi melalui tahapan dan prosedur sesuai dengan penataan serta pemanfaatan ruang yang ada. Dan yang tak kalah pentingnya diharapkan cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh penyedia menara telekomunikasi.

Dalam sambutan tertulis Bupati Trenggalek, Dr.Ir.Mulyadi WR, MMT yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah,Ir. Sukiman, M.Si disampaikan bahwa dengan berkembangnya era globalisasi dimana tidak adanya sekat ruang waktu negara di belahan dunia manapun, pemerintah daerah dituntut untuk memenuhi kebutuhan lahan yang difungsikan sebagai area pemukiman penduduk, dan di sisi lain harus memenuhi kebutuhan informasi dan komunikasi bagi seluruh penduduknya.
Untuk mengharmoniskan keduanya, maka Pemkab Trenggalek membuat Perda mengenai menara telekomunikasi selular dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi.  Yaitu dalam Perda Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2011 dan juga dalam Perda No. 14 Tahun 2011. Untuk menindak lanjuti Perda tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Trenggalek No. 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda di atas. “ ungkap Bupati.
Dari Perbup tersebut, diharapkan perizinan pendirian menara telekomunikasi yang semula dipending akan dapat berjalan kembali sesuai aturan yang telah ada. Dengan adanya Perbup No. 43 Tahun 2012 juga diharapkan kerjasama dari sebelas penyedia menara telekomunikasi dalam rangka retribusi pengendalian menara telekomunikasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Trenggalek.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video