Rancangan Peraturan Daerah yang telah selesai dibahas terdiri dari 12 Bab, 101 pasal, 295 ayat beserta lampirannya yang secara
subtantif memuat secara umum tentang potensi dan karakteristik daerah, struktur
dan pola ruang, kawasan strategis serta ketentuan umum peraturan zonasi. Demikian
diantaranya disampaikan oleh Panitia Khusus I dalam sambutannya.
Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek, Dr. Ir. H. Mulyadi
WR, MMT menyatakan bahwa untuk melaksanakan Peraturan daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah ini masih diperlukan beberapa peraturan pelaksanaan yang
harus diwujudkan. Peraturan pelaksanaan dari Perda tersebut adalah Perda
tentang Rencana detail tata ruang yang tiga diantaranya sudah masuk dalam
Prolegda tahun 2012 yaitu Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Trenggalek, Rencana
Detail Tata Ruang Kecamatan Durenan dan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bendungan.
Perda tentang Rencana tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031diharapkan
dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan, arahan pengembangan ekonomi
dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Trenggalek dalam jangka waktu 20 tahun
ke depan serta secara hukum wajib dipatuhi oleh semua pihak baik pemerintah
maupun masyarakat.