laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

20 Juni 2012

Raperda tentang RT RW Tahun 2011-2031 Disahkan


Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus I DPRD bersama Tim Asistensi Eksekutif pada 4 Juni 2012 lalu. Dan pada hari ini, Selasa, 19 Juni 2012 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Trenggalek diselenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek dengan acara Pengesahan/Persetujuan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 menjadi Peraturan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah yang telah selesai dibahas terdiri dari 12 Bab, 101 pasal, 295 ayat beserta lampirannya yang secara subtantif memuat secara umum tentang potensi dan karakteristik daerah, struktur dan pola ruang, kawasan strategis serta ketentuan umum peraturan zonasi. Demikian diantaranya disampaikan oleh Panitia Khusus I dalam sambutannya.
Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek, Dr. Ir. H. Mulyadi WR, MMT menyatakan bahwa untuk melaksanakan Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ini masih diperlukan beberapa peraturan pelaksanaan yang harus diwujudkan. Peraturan pelaksanaan dari Perda tersebut adalah Perda tentang Rencana detail tata ruang yang tiga diantaranya sudah masuk dalam Prolegda tahun 2012 yaitu Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Trenggalek, Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Durenan dan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bendungan.
Sedangkan Peraturan pelaksanaan yang lain adalah Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Pesisir Watulimo, Rencana Detail Tata Ruang Pusat Pelayanan Kawasan Panggul, Rencana Detail Tata Ruang Pusat Pelayanan Kawasan Kampak dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Bendungan Tugu telah disiapkan tahun ini.
 Perda tentang Rencana tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031diharapkan dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan, arahan pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Trenggalek dalam jangka waktu 20 tahun ke depan serta secara hukum wajib dipatuhi oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video