![]() |
| Bupati Meninjau Pelaksanaan e-KTP di Kec. Tugu |
Memasuki bulan kedua,
pelaksanaan E-KTP di Kabupaten Trenggalek yang sedianya direncanakan mulai tanggal 16 April hingga 16 Juli 2012 sudah mencapai kira-kira
50%. Berdasar data yang berhasil dihimpun oleh kru humas dan protokol melalui
Dispendukcapil, dari 14 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek menunjukkan
presentase sebesar 54,46 %. Hal ini berdasarkan data wajib KTP dari Kemendagri.
Sementara itu menurut data wajib KTP dari dispendukcapil, hingga Minggu (10/6) jumlah
wajib KTP yang telah melaksanakan rekaman data elektronik sebesar 47,21%.
Menurut Sekretaris
Dispendukcapil Drs. Anang Dwi Tjahjono, M.Si terkait dengan pencapaian
pendataan data penduduk melalui E-KTP, mulai program ini diluncurkan hingga
kuarter kedua menunjukkan tren yang terus meningkat. “Jika dibandingkan di awal
launching, beberapa Kecamatan yang diberi tanggung jawab teknis untuk
melaksanakan pendataan mulai mengalami peningkatan”ujarnya.
Bukan
bermaksud untuk membedakan antar kecamatan, Drs. Anang Dwi Tjahjono, M.Si
sempat memuji prestasi yang berhasil ditorehkan oleh Kecamatan Pule. Jika
perhari masing-masing Kecamatan diberi target pendataan 400 wajib KTP, maka
Kecamatan yang dipimpin oleh Ari Hartono, AP ini harus berbangga. Sebab hingga
kuarter kedua ini, Kecamatan Pule berhasil melakukan pendataan rata-rata lebih
dari 500 wajib KTP perhari.
Ketika
menanggapi tentang hambatan yang dialamai tim E-KTP, Drs. Anang Dwi Tjahjono,
M.Si mengaku jika perbedaan skill antar operator E-KTP merupakan salah
satu faktor kenapa ada beberapa daerah yang belum bisa mencapai target
pencatatan. “Karena alat yang digunakan tergolong baru maka tiap-tiap individu memang
harus beradaptasi dengan alat yang digunakan” jelasnya. Oleh karena itu,
pihaknya khususnya Dispendukcapil akan membenahi perekrutan operator E-KTP yang
lebih mumpuni.
Selain
itu, jumlah penduduk masing-masing Kecamatan yang tidak sama sedangkan alat
yang digunakan berjumlah sama, maka mau tidak mau masing-masing Kecamatan tidak
bisa mencapai target yang ditetapkan Pemerintah.
Selanjutnya,
hal lain yang menjadi hambatan selama pelaksanaan E-KTP ini yaitu data NIK yang
terus berubah dimana data tersebut berisikan biodata penduduk. Selain itu,
perubahan kewilayahan juga menjadi salah satu hambatan yang tidak bisa
dinafikkan. Masih menurut Drs. Anang Dwi Tjahjono, M.Si belum adanya alat EKTP
keliling (mobile enrollment) yang dijanjikan oleh Pemerintah Pusat juga
diyakini menjadi salah satu sebab lambatnya proses perekaman data. “Padahal mobile
enrollment ini sangat berguna untuk menjangkau daerah yang sulit diakses
serta memudahkan wajib KTP yang memiliki keterbatasan seperti manula” ungkap Drs.
Anang Dwi Tjahjono, M.Si.
