![]() |
| Kasi Bina Usaha Perdagangan Membina Pedagang |
Dinas Koperasi Perindustrian
Perdaganan Pertambangan dan Energi (Diskoperindagtamben) melakukan sidak di
beberapa toko serta pasar tradisional di sejumlah kecamatan di Kabupaten
Trenggalek dan menemukan beberapa barang dagangan yang sudah tidak layak jual
(kadaluarsa) beredar di pasaran serta barang-barang kosmetik yang tidak
memiliki ijin edar.
"Kegiatan sidak untuk melaksanakan pemeriksaan barang-barang yang beredar selin itu juga untuk pengawasan peredaran barang untuk perlindungan konsumen sesuai undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena banyak barang yang tidak diperhatikan kondisinya apalagi saat-saat seperti menjelang Ramadhan tahun ini," kata Kasi Bina Usaha Perdagangan Muhammad Hasan .
Menurutnya, sidak ini dilakukan secara rutin tiga (tiga) bulan sekali yang bekerjasama bersamaan dengan tim dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Bagian Humas dan protokol untuk melakukan pengawasan distribusi dan peredaran barang di pasaran. Ia menamhahkan, sidak ini dilakukan di 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Panggul dan Dongko pada Selasa (19/06) dan Kecamatan Karangan dan Suruh pada hari Rabu(20/06).
"Kegiatan sidak untuk melaksanakan pemeriksaan barang-barang yang beredar selin itu juga untuk pengawasan peredaran barang untuk perlindungan konsumen sesuai undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena banyak barang yang tidak diperhatikan kondisinya apalagi saat-saat seperti menjelang Ramadhan tahun ini," kata Kasi Bina Usaha Perdagangan Muhammad Hasan .
Menurutnya, sidak ini dilakukan secara rutin tiga (tiga) bulan sekali yang bekerjasama bersamaan dengan tim dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Bagian Humas dan protokol untuk melakukan pengawasan distribusi dan peredaran barang di pasaran. Ia menamhahkan, sidak ini dilakukan di 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Panggul dan Dongko pada Selasa (19/06) dan Kecamatan Karangan dan Suruh pada hari Rabu(20/06).
Setelah melaksanakan sidak
di beberapa tempat ditemukan beberapa barang yang kadaluarsa masih dipajang di
etalase penjual. Ini tentu akan sangat merugikan konsumen. Selain itu juga
ditemukan beberapa makanan kecil produksi local yang tidak mencantumkan PIRT
ataupun tanggal kadaluarsa.
Sementara itu dr. Piranto
Triadmodjo Barus, S.H. Kasi Farmasi, Makanan dan Minuman pada Dinas Kesehatan
meminta kepada para penjual untuk mengingatkan kepada produsen makanan kecil yang belum mempunyai Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pada produk yang mereka produksi makanan kecil
untuk SEGERA mengurus PIRT di Dinas Kesehatan.
Tim pelaksanaka kegiatan
peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa meminta barang-barang yang
telah memasuki kadaluarsa untuk tidak di pasang d ietalase. Karena ini hanya
pembinaan, sehingga tim tidak menyita barang tersebut. Tim meminta kepada
penjual untuk lebih meneliti barang dagangnya sehingga bisa melindungi
konsumen.
