Tidak seperti
biasanya, pengambilan sumpah/janji PNS yang selalu dilaksanakan bersamaan
dengan penyerahan keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS dan dilanjutkan
dengan pengambilan sumpah/janji PNS, maka pada Rabu, 30 Mei 2012 pengambilan sumpah/janji PNS lingkup Pemkab
Trenggalek terasa berbeda. Pasalnya, sebanyak 609 PNS yang diambil sumpah dan
janjinya sebagai PNS ini hanya melafalkan sumpah/janji PNS.
Terkait dengan hal
ini, Drs.Ali Mustofa, M.Si selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Trenggalek dalam paparannya menjelaskan hal ini dikarenakan peserta yang
mengucapkan sumpah/janji PNS ini adalah PNS yang sejak diangkat sebagai PNS
belum mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri yang merupakan kewajiban sebagai
Pegawai Negeri Sipil . Lebih lanjut
dikatakan oleh Drs.Ali Mustofa, M.Si, ke -609 PNS itu merupakan usulan dari
SKPD/Unit kerja lingkup Pemkab Trenggalek yang belum diangkat sumpah/janji. Adapun
rincian PNS yang diambil sumpah/janji yaitu golongan IV sebanyak 173 orang, golongan
III sebanyak 310 orang, golongan II sebanyak 96 orang dan golongan I sebanyak 30
orang.
Sementara itu,
Bupati Trenggalek Dr.Ir.Mulyadi WR, MMT dalam sambutannya berpesan agar
sumpah/janji PNS yang baru saja diucapkan benar-benar teraplikasikan terutama dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PNS. “Sumpah/janji saudara ucapkan jangan
hanya sebatas terucap di bibir saja, lebih dari itu hayati maknanya dengan hati
dan jadikan motivasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari” tandas Bupati.
Apalagi dengan
semakin banyaknya tantangan ke depan yang semakin berat, sumpah/janji PNS ini diharapkan akan menjadi benteng dan pedoman
dalam menjalankan tugas sebagai PNS. “Dengan sumpah/janji yang diucapkan akan
memberi kontribusi positif dalam menepis pengaruh-pengaruh negatif dari
globalisasi birokrasi” ujar orang nomor satu di Trenggalek ini.
Dalam kesempatan
tersebut, Bupati juga mengingatkan kembali tentang Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2011 yang membahas tentang sistem prestasi kerja. Dalam peraturan
pemerintah tersebut disebutkan jika penilaian prestasi kerja PNS didasarkan
pada dua unsur yaitu pencapaian sasaran kerja pegawai dengan bobot 60% dan
perilaku kerja dengan bobot 40%. Salah satu kewajiban yang harus dilaksakana
oleh PNS kedepan yaitu wajib menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) yang memuat
kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai selama setahun yang
bersifat nyata dan dapat diukur.