Setelah melalui
proses yang cukup panjang, 7 Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Trenggalek hanya
6 Ranperda yang disetujui menjadi Perda pada Senin, 30 April 2012 bertempat di
Aula DPRD Kabupaten Trenggalek. Adapan
keenam Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang retribusi penggantian biaya
cetak peta, Ranperda tentang tata hubungan kerja unsur penyelenggara pemerintah, Ranperda tentang urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan pemerintah Kabupaten Trenggalek, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan
perempuan dan anak, Ranperda tentang penanaman modal serta Ranperda tentang
penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank
Jatim. Sedangkan satu ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2010-2015 belum bisa disetujui menjadi Perda karena masih
membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Agenda Rapat
paripurna persetujuan Ranperda menjadi Perda ini dilaksanakan setelah agenda
penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2011
usai. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD
S.Akbar Abbas, SE, MM dan dihadiri para Kepala SKPD,serta pimpinan
dari instansi vertikal, BUMN/BUMD dan organisasi wanita di Kabupaten Trenggalek.
Agenda diawali
dengan penyampaian laporan oleh masing-masing Pansus secara bergantian. Pansus
I melalui juru bicara Puguh Purnomo, SE,
mengungkapkan pansus I telah membahas dua ranperda yaitu ranperda tentang
retribusi penggantian biaya cetak pita serta ranperda tentang rencana tata
ruang wilayah kabupaten Trenggalek tahun 2011-2013. Namun ranperda tentang tata ruang wilayah ini
belum selesai dibahas. Hal ini berdasar pertimbangan potensi dari dalam daerah
maupun referensi yang di dapat dari luar daerah, kajian akademisi dan
konsultasi ke lembaga pemerintah pusat, ternyata ranperda ini masih perlu
penyelarasan dan penyesuaian baik teknis maupun
non teknis terkait substansi termasuk legal formalnya.
Selanjutnya, Triono
selaku juru bicara Pansus II menyatakan dua ranperda yaitu ranperda
tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Trenggalek
dan ranperda tentang tata hubungan kerja antara penyelenggara
pemerintah daerah telah selesai dibahas.
Pansus III melalui
juru bicara Siti Mukiarti, S.Ag, M.Ag mengungkapkan bahwa Pansus III telah
selesai membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan
perlindungan perempuan dan anak serta ranperda tentang penanaman modal. Menurut
Siti Mukiarti, S.Ag, M.Ag, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan
perempuan dan anak yang terdiri dari 6 BAB dan 65 pasal ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan
dan anak korban kekerasan yang berbasis gender dan kepentingan terbaik bagi
anak yang terjadi di rumah tangga atau publik.
Sementara itu, Pansus
IV yang membahas tentang ranperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada
perseroan terbatas Bank Jatim melalui juru bicara Kuswanto mengungkapkan
ranperda ini dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
meningkatkan perekonomian daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat.
Agenda
selanjutnya dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan
peraturan daerah Kabupaten Trenggalek. Dari keenam fraksi, empat fraksi yaitu
fraksi APRI, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, serta Fraksi PDI Perjuangan
menyetujui keenam ranperda menjadi perda. Sedangkan, Fraksi
Karya Nasional dan Fraksi PKS masih mempertanyakan satu ranperda tentang penambahan
penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Jatim. Namun
setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya keenam ranperda disetujui
menjadi perda melalui proses final dengan sistem voting terbuka.