laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

12 April 2012

Rakor Persamaan Persepsi Pelaksanaan Lelang


Sebagai upaya mempercepat terlaksananya pembangunan fisik konstruksi di Kabupaten Trenggalek , pada Selasa 10 April 2012 bertempat di Kantor Diklat telah diselenggarakan Rapat Koordinasi persamaan persepsi dalam pelaksanaan lelang Tahun 2012 di Kabupaten Trenggalek. Turut hadir Bupati Trenggalek beserta seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkab Trenggalek.
Bupati Trenggalek, Dr.Ir.Mulaydi WR, MMT dalam sambutannya menyambut gembira pelaksanaan rakor. Menurut orang nomor satu di Trenggalek ini, proses pelelangan memang harus segera dilaksanakan, mengingat APBD sudah disahkan bulan Desember pada Tahun 2011 . Namun, keterlambatan ini memang ada alasannya. Bupati menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa memerlukan banyak proses sehingga membutuhkan banyak waktu dalam penyelesaiannya, mulai dari perencanaan teknik, proses pengadaan konsultan, dan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang memerlukan waktu lama. “Namun masyarakat belum memahami proses ini, sehingga kemarin sempat terjadi kesalahfahaman sehingga menimbulkan demo masyarakat Munjungan tentang pembangunan Jalan Kampak dan Munjungan” lanjut Bupati.
Oleh karena itu , perencanaan teknis harus segera diselesaikan supaya proses pelelangan untuk kegiatan pelaksanaan fisik konstruksi dapat segera dimulai. Sedangkan kepada seluruh kepala SKPD yang mengelola kegiatan fisik konstruksi, Bupati meminta agar akhir bulan ini proses lelang harus segera dimulai dan proses lelang dilakukan bersama-sama.
Sedangkan khusus untuk 3 (tiga) kegiatan yang ada diwilayah munjungan yaitu 2(dua) ruas jalan dan 1(satu) jembatan, Bupati memberikan pengecualian untuk segera diproses pelelangannya sebelum akhir bulan ini.  Karena menurut Bupati kondisi ruas jalan tersebut sudah sangat parah dan untuk Jembatan Bungur yang bernilai 7 milyard pembangunannya memerlukan waktu yang lebih lama daripada kegiatan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa sebelum pelaksanaan lelang , pemkab sudah mengundang seluruh panitia pengadaan barang/jasa untuk diberikan pengarahan sebelum pelaksanaan lelang dimulai. Hal ini, lanjut Bupati merupakan upaya untuk  menyamakan persepsi terhadap hal-hal yang menimbulkan perbedaan.
Sementara itu, menanggapi tentang masih kurangnya tenaga yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa di Pemkab Trenggalek, Bupati berharap agar semua pejabat memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa sehingga memahami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa.
Khusus kepada panitia pengadaan barang dan jasa, Bupati berpesan supaya mereka bekerja dengan sebaik-baiknya” Ikuti dan patuhi peraturan perundang-undangan yang telah ada” ujar Bupati.
Terkait dengan seperti Instruksi Presiden No.17 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 40% belanja Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE(sistem pengadaan secara elektornik) melalui LPSE(Layanan Pengadaan Secara Elektronik), Bupati meminta dinas terkait untuk segera memberikan pendidikan dan pelatihan kepada panitia pengadaan barang/jasa berkaitan dengan LPSE tersebut.” Karena hal ini merupakan hal yang masih tergolong baru untuk Kabupaten Trenggalek” pungkasnya.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video