Sebagai upaya mempercepat
terlaksananya pembangunan fisik konstruksi di Kabupaten Trenggalek , pada
Selasa 10 April 2012 bertempat di Kantor Diklat telah diselenggarakan Rapat
Koordinasi persamaan persepsi dalam pelaksanaan lelang Tahun 2012 di Kabupaten
Trenggalek. Turut hadir Bupati Trenggalek beserta seluruh Kepala SKPD lingkup
Pemkab Trenggalek.
Bupati Trenggalek,
Dr.Ir.Mulaydi WR, MMT dalam sambutannya menyambut gembira pelaksanaan rakor. Menurut
orang nomor satu di Trenggalek ini, proses pelelangan memang harus segera
dilaksanakan, mengingat APBD sudah disahkan bulan Desember pada Tahun 2011 . Namun, keterlambatan ini memang ada alasannya. Bupati menjelaskan bahwa
proses pengadaan barang dan jasa memerlukan banyak proses sehingga membutuhkan
banyak waktu dalam penyelesaiannya, mulai dari perencanaan teknik, proses
pengadaan konsultan, dan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang memerlukan
waktu lama. “Namun masyarakat belum memahami proses ini, sehingga kemarin
sempat terjadi kesalahfahaman sehingga menimbulkan demo masyarakat Munjungan
tentang pembangunan Jalan Kampak dan Munjungan” lanjut Bupati.
Oleh karena itu , perencanaan
teknis harus segera diselesaikan supaya proses pelelangan untuk kegiatan
pelaksanaan fisik konstruksi dapat segera dimulai. Sedangkan kepada seluruh
kepala SKPD yang mengelola kegiatan fisik konstruksi, Bupati meminta agar akhir
bulan ini proses lelang harus segera dimulai dan proses lelang dilakukan
bersama-sama.
Sedangkan khusus
untuk 3 (tiga) kegiatan yang ada diwilayah munjungan yaitu 2(dua) ruas jalan
dan 1(satu) jembatan, Bupati memberikan pengecualian untuk segera diproses
pelelangannya sebelum akhir bulan ini. Karena
menurut Bupati kondisi ruas jalan tersebut sudah sangat parah dan untuk
Jembatan Bungur yang bernilai 7 milyard pembangunannya memerlukan waktu yang
lebih lama daripada kegiatan lainnya.
Dalam kesempatan
tersebut juga disampaikan bahwa sebelum pelaksanaan lelang , pemkab sudah
mengundang seluruh panitia pengadaan barang/jasa untuk diberikan pengarahan
sebelum pelaksanaan lelang dimulai. Hal ini, lanjut Bupati merupakan upaya
untuk menyamakan persepsi terhadap
hal-hal yang menimbulkan perbedaan.
Sementara itu,
menanggapi tentang masih kurangnya tenaga yang memiliki sertifikat keahlian
pengadaan barang/jasa di Pemkab Trenggalek, Bupati berharap agar semua pejabat
memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa sehingga memahami
bagaimana proses pengadaan barang dan jasa.
Khusus kepada panitia
pengadaan barang dan jasa, Bupati berpesan supaya mereka bekerja dengan
sebaik-baiknya” Ikuti dan patuhi peraturan perundang-undangan yang telah ada”
ujar Bupati.
Terkait dengan seperti
Instruksi Presiden No.17 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya
40% belanja Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa
wajib menggunakan SPSE(sistem pengadaan secara elektornik) melalui LPSE(Layanan
Pengadaan Secara Elektronik), Bupati meminta dinas terkait untuk segera memberikan
pendidikan dan pelatihan kepada panitia pengadaan barang/jasa berkaitan dengan
LPSE tersebut.” Karena hal ini merupakan hal yang masih tergolong baru untuk
Kabupaten Trenggalek” pungkasnya.