laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

3 April 2012

Kecamatan Munjungan Dapat Bantuan Mesin Walles s

Setelah memberikan bantuan mesin walles kepada Kecamatan Panggul, Pemkab Trenggalek juga memberikan bantuan mesin walles kepada Kecamatan Munjungan. Usai memimpin apel pada Selasa pagi (3/4) di Dinas PU Bina Marga dan Pengairan, Bupati menyerahkan kunci mesin walles kepada Camat Munjungan. “Ini bukan karena demo kemarin, namun sudah direncanakan sejak tahun 2011” tegas Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR, M.MT.

Dalam apel tersebut Bupati Trenggalek menyampaikan bahwa memberikan walles kepada kecamatan munjungan merupakan salah satu evaluasi dari pemkab trenggalek, karena diperlukan biaya yang tidak sedikit jika harus menyewa mesin walles untuk digunakan di kecamatan munjungan. Oleh karena itu pemkab memberikan mesin walles ini sehingga akan mempermudah dan mempercepat pembangunan infrastruktur disana. Turut hadir pada saat penyerahan mesin walles, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan, Kabag Administrasi Pembangunan, Camat Munjungan, Seluruh PNS Dinas PU Binamarga dan Pengairan.

Sekedar informasi,  lebih dari seribu masyarakat Munjungan  menggelar demonstrasi di Pendopo Kabupaten Trenggalek berkaitan dengan rusaknya jalan Kampak-Munjungan pada Senin (2/4). Aksi yang berlangsung selama 3 jam tersebut berlangsung anarkis. Masa tersebut merusak beberapa fasilitas pendopo seperti merusak kursi,  pagar,  pot bunga dan tanaman di pendopo.

Sebenarnya Pemkab Trenggalek telah menganggarkan perbaikan jalan dan jembatan di Kecamatan Munjungan. Dalam APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2012 untuk pembangunan Jembatan Bungur dianggarkan 6,7 M, untuk pemeliharaan jalan berkala kampak munjungan 1,1 m, untuk pemeliharaan jalan kampak-munjungan 1,9 M, peningkatan jalan karangturi bangun 125 juta dan pembangunan jembatan sentolo 96 juta. Ini belum termasuk anggaran di bidang pendidikan dan kesehatan.

Meskipun demikian untuk melaksanakan proyek-proyek tersebut perlu proses. Pemkab tidak bisa seenaknya saja menggunakan APBD, semua harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Untuk proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video