Setelah memberikan bantuan
mesin walles kepada Kecamatan Panggul, Pemkab Trenggalek juga memberikan bantuan
mesin walles kepada Kecamatan Munjungan. Usai memimpin apel pada Selasa pagi
(3/4) di Dinas PU Bina Marga dan Pengairan, Bupati menyerahkan kunci mesin
walles kepada Camat Munjungan. “Ini bukan karena demo kemarin, namun sudah
direncanakan sejak tahun 2011” tegas Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR, M.MT.
Dalam apel tersebut Bupati Trenggalek
menyampaikan bahwa memberikan walles kepada kecamatan munjungan merupakan salah
satu evaluasi dari pemkab trenggalek, karena diperlukan biaya yang tidak
sedikit jika harus menyewa mesin walles untuk digunakan di kecamatan munjungan.
Oleh karena itu pemkab memberikan mesin walles ini sehingga akan mempermudah dan
mempercepat pembangunan infrastruktur disana. Turut hadir pada saat
penyerahan mesin walles, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan, Kabag
Administrasi Pembangunan, Camat Munjungan, Seluruh PNS Dinas PU Binamarga dan
Pengairan.
Sekedar informasi, lebih dari seribu masyarakat Munjungan menggelar demonstrasi
di Pendopo Kabupaten Trenggalek berkaitan dengan rusaknya jalan Kampak-Munjungan
pada Senin (2/4). Aksi yang berlangsung selama 3 jam tersebut berlangsung
anarkis. Masa tersebut merusak beberapa fasilitas pendopo seperti merusak kursi, pagar, pot bunga dan tanaman di pendopo.
Sebenarnya Pemkab Trenggalek
telah menganggarkan perbaikan jalan dan jembatan di Kecamatan Munjungan. Dalam
APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2012 untuk pembangunan Jembatan Bungur
dianggarkan 6,7 M, untuk pemeliharaan jalan berkala kampak munjungan 1,1 m,
untuk pemeliharaan jalan kampak-munjungan 1,9 M, peningkatan jalan karangturi
bangun 125 juta dan pembangunan jembatan sentolo 96 juta. Ini belum termasuk
anggaran di bidang pendidikan dan kesehatan.
Meskipun demikian untuk
melaksanakan proyek-proyek tersebut perlu proses. Pemkab tidak bisa seenaknya
saja menggunakan APBD, semua harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Untuk proses
pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor
54 tahun 2010.
