![]() |
| Bupati Dialog Tentang LPSE |
Salah
satu Instruksi Presiden tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun
2012 bahwa dalam rangka pelaksanaan transparansi prosess pengadaan badan publik
pemerintah sekurang-kuranya 40 persen dari seluruh belanja pemda yang digunakan
untuk pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri atau LPSE
terdekat.
Oleh
karena itu Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah membuat LPSE untuk
melaksanakan Inpres tersebut. LPSE di Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu
Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika dan resmi dilaunching pada Selasa (17/04) kemarin di Pendopo
Kabupaten Trenggalek. Hadir saat launching tersebut Bupati Trenggalek, Ketua
DPRD Trenggalek, Forpimda, Sekda Trenggalek, Asisten Sekda, Kepala SKPD Lingkup
Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Ketua Kadin Trenggalek dan Ketua Asosiasi
penyedia barang/jasa se Kabupaten Trenggalek.
Dalam
sambutannya, Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR, M.MT mengucapkan
terimakasih kepada seluruh hadirin yang mengikuti acara ini. “sehingga dengan
adanya acara ini diharapkan semua pihak akan mengetahui kegiatan pengadaan
barang dan jasa secara elektronik” ucap Bupati.
Lanjut
Bupati bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif
merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan
negara. Untuk itu dimanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik, yakni dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Pada
kesempatan itu Bupati Trenggalek menekankan kepada semua SKPD untuk
melaksanakan lelang minimal 40 persen dengan menggunakan secara elektronik, ini
tidak bisa ditawar lagi karena merupakan amanat perpres 54 tahun 2010. “Kalau
semuanya atau 100 persen ingin memakai lelang secara elektronik juga tidak
apa-apa namun sesuaikan dengan kemampuan saudara” imbuh Bupati.
Dengan
LPSE, semua pihak dari manapun boleh ikut lelang karena sifat LPSE sudah
nasional. “Sehingga kepada semua pihak, profesionalisme harus diutamakan karena
kalau tidak, kita tidak bisa mencegah pihak dari manapun untuk masuk, ini
menjadi tantangan penyedia barang dan jasa” kata Bupati dalam sambutannya.
![]() |
| Paparan Tentang LPSE |
Bupati
mengharapkan dengan adanya LPSE, pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten
Trenggalek akan dapat meningkatkan efisensi, efektifitas, transparansi, keterbukaan,
persaingan yang sehat, adil / tidak diskriminatif dan akuntabel dalam proses
pengadaan barang/jasa.
Oleh karena itu sangat diperlukan adanya komitmen dari semua pihak yang terkait
untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Kepada Ketua Kadin
dan Asisiasi, Bupati meminta tentang LPSE disosialisasikan kepada seluruh
anggotanya, karena akhir bulan ini akan dimulai tender secara keseluruhan
sehingga harus disiapkan baik kepada seluruh SKPD maupun penyedia barang dan
jasa.
Dalam launching LPSE
juga disampaikan paparan tentang pengenalan LPSE oleh Kabid Kominfo, Suprapti. Dalam
paparannya Kabid Kominfo mengatakan bahwa LPSE adalah suatu unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem
pelayanan pengadaan secara elektronik yaitu pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. LPSE Kabupaten
Trenggalek bisa diakses di lpse.trenggalekkab.go.id

