ini merupakan faktor utama munculnya berbagai masalah pertanahan yang tidak pernah kunjung selesai. “Oleh karena itu diperlukannya aparatur untuk meningkatkan tertib administrasi di bidang pertanahan ditingkat Kabupaten, kelurahan dan desa “ jelasnya.
Dengan diadakannya
diklat aparatur menurut Drs. Totok Rudijanto, MM diharapkan akan meningkatkan kapasitas
aparatur dalam bidang tertib administrasi pertanahan. Terutama meningkatkan kepedulian
aparatur dalam dokumen2 tanah di desa.
Selain itu, ke 80
orang yang mengikuti diklat mampu meningkatkan kapasitasnya dalam menangani
konflik sengketa tanah lokal. Seusai mengikuti diklat ini, para aparatur juga
akan semakin mengetahui dan memahami peraturan perundangan di bidang pertanahan.
Diungkapkan oleh Drs.
Totok Rudijanto, MM, ke -80 orang yang mengikuti diklat administrasi pertanahan
berasal dari seluruh SKPD di lingkup Pemkab Kabupaten Trenggalek. Bimtek ini akan diselenggarakan selama dua hari .
Sementara itu, Wakil
Bupati Trenggalek, Kholiq, SH, M.Si dalam sambutannya berpesan kepada semua aparatur
pemerintah sekaligus sebagai pelayan masyarakat di daerah baik di kecamatan dan
kelurahan/desa untuk mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat dan melaksanakan
tertib administrasi di bidang pertanahan.
Yang tak kalah pentingnya para aparatur pemerintah agar menjadi mediator
sekaligus fasilitator dalam membantu penanganan/penyelesaian sengketa/konflik tanah di
masyarakat. Menurut Kholiq, SH, M.Si mengupgrade ilmu dengan terus mengikuti
perkembangan peraturan perundang-undangan tentang pertanahan juga sangat
dianjurkan. Lebih lanjut Wakil Bupati berpesan agar semua
peserta serius dalam mengikuti bimbingan teknis sampai dengan selesai. “Sehingga nantinya
dapat mengimplementasikan di tempat kerja masing-masing”.