laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

30 Maret 2012

Bupati Menyerahkan Nota Penjelasan Ranperda

Bupati Menyerahkan Nota Penjelasan Ranperda
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Jatim Cabang Trenggalek dan pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Trenggalek diselenggarakan pada Jumat, 30 Maret 2012 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Trenggalek.  Rapat Paripurna ini dipimpin oleh  Ketua DPRD, S. Akbar Abbas, SE, MM  serta dihadiri oleh 34 anggota DPRD, para Kepala SKPD, serta pimpinan dari instansi vertikal, BUMN/BUMD dan organisasi wanita. 

Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek, Dr.Ir.Mulyadi WR, MMT menyampaikan tentang beberapa latar belakang pengajuan Ranperda dari berbagai segi. Jika ditilik dari landasan filosofis, pengajuan ini menurut Bupati sangat diperlukan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan tepat waktu dan tepat guna sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.  “Keuangan daerah pada dasarnya harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang –undangan , efektif, efisien, ekonomis , transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat” papar Bupati.

Sedangkan dari aspek sosiologis, Bupati beranggapan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pendapatan untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD yaitu dengan cara penambahan penyertaan modal. 
Terkait dengan rencana PT Bank Jatim yang akan go public pada pertengahan bulan April tahun ini Bupati berpendapat bahwa untuk melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Jatim dirasa merupakan langkah yang tepat karena akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah. Penambahan modal ini akan dilakukan dalam bentuk uang yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan diperhitungkan sebagai modal atau saham pada PT Bank Jatim cabang Trenggalek.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga meminta dukungan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan ranperda untuk bekerjasama dengan baik sehingga dapat berjalan lancar dan tercapai tujuan yang diharapkan. “Rancangan peraturan Daerah tersebut merupakan tekad yang mulia dan sebagai suatu upaya bersama antara panitia khusus DPRD dan tim eksekutif sehingga menjadi suatu peraturan daerah yang menjawab kebutuhan masyarakat” tutup Bupati. 

Secara resmi, Bupati menyerahkan nota penjelasan ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Jatim Cabang Trenggalek kepada ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, S.Akbar Abbas, SE, MM.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video