laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

22 Maret 2012

Diskoperindagtamben Lakukan Pemeriksaan Peredaran Barang dan Jasa


Dinas Koperindagtamben, Satpol-PP, Dinkes dan Bagian Perokonomian Setda menggelar pemeriksaan terhadap peredaran barang dan jasa yang beredar di masyarakat Trenggalek. Kegiatan Pemeriksaan ini dilakukan selama 2 (dua) hari di beberapa kecamatan. yiatu kecamatan Trenggalek, Bendungan, Kampak dan Gandusari pada hari Senin (19/3) dan Selasa (20/3)  kemarin.
Tim gabungan ini blusukan ke sejumlah toko. Tidak hanya sidak pada took makanan saja namun juga di beberapa toko elektronik yang ada di 4 (empat) kecamatan tersebut. Mereka memeriksa barang – barang yang dijual.
Makanan Bayi yang Telah Melewati Tanggal Kadaluwarsa
Dari hasil sidak, ditemukan produk makanan industri rumah tangga tanpa dilengkapi tanggal kadaluwarsa. Selain itu juga ditemukan beberpa produk yang telah melewati tanggal kadaluwarsa, namun masih dipasang di etalase toko. Tim meminta kepada pemilik toko untuk memeriksa barang-barang yang sudah kadaluarsa dan tidak dipasang di etalase toko, ini dilakukan untuk melindungi konsumen.
Kasi Bina usaha dari Diskoperindagtamben menyampaikan “Memang ada masih ditemukan jajanan hasil olahan rumah tangga yang polos’’. Dikatakan dia, pengertian polos berarti kemasan didalam makanan ini tanpa dicantumkan izin industri rumah tangga (PIRT) serta alamat produksi hingga tanggal kadaluwarsa ini. “Ada satu atau dua jenis saja yang kami temukan. Namun penanganan dilakukan secara persuasif,” tandas M Hasan ini.
Dengan langkah persuasif ini, lanjut M Hasan, produsen dan pemilik toko bisa memperbaiki praktik jual. Artinya, secara cermat memeriksa makanan jika kadaluwarsa.
Sedangkan untuk produsen akan dilakukan pembinaan terkait prosedur produksi barang. Agar kemasan dan kualitas barang yang dijual sudah standar. Hal itu dilakukan agar konsumen tetap terlindungidan merasa aman.“ Bagaimanapun konsumen ini juga perlu dilindungi, sudah menjadi hak konsumen. Kini tinggal pengawasan,” jelas dia.
Hasan melanjutkan, pihaknya meminta masyarakat meneliti sebelum membeli barang tersebut.Perlu dilihat tanggal hingga izin kemasan, termasuk dari nama produk, berat bersih, alamat produsen dan komposisi. “Kami akan terus pantau untuk peredaran mamin dan barang-barang tidak standar, karena telah menjadi agenda rutin tiga bulan tahun 2012 ini.Agar tidak kecolongan,” papar  M Hasan ini. 
Sedangkan Suprihatin pemilik toko elektronik menyatakan, saat ini konsumen jeli, dalam memilih merek barang.Sebab, mereka percaya akan akan kualitas. Jadi jika memang ada barang-barang yang masih meragukan,mereka bakal berfikir ulang untuk membawa pulang. Ditunjang, dengan sosialisasi untuk barang-barang ber-SNI di media.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video