Penggantian anggota DPRD tersebut
dilaksanakan karena Drs. Sutikno diberhentikan dengan tidak hormat sebab terkena kasus korupsi uang koperasi unit
desa. Penggantian ini sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur no. 171.406/11/011/2012
tanggal 11 januari 2012 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Drs. Abu Mansur, tentang Peresmian pemberhentian dan
pengangkatan antar waktu anggota DPRD Kab. Trenggalek dan Surat Keputusan Gubernur Jawa
Timur 171.406/31/011/2012 tanggal 27 januari 2012 perubahan keputusan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur no. 171.406/11/011/2012.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua
DPRD Kab. Trenggalek S. Akbar Abbas, SE. MM yang yang dilanjutkan dengan
penandatanganan berita acara serah terima penggantian antar waktu
