laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

5 Januari 2012

Sosialisasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat


Prosedur pengajuan bantuan sosial kepada Pemkab Trenggalek sering dianggap menyulitkan oleh masyarakat, namun hal ini dibantah oleh Wabup Trenggalek, Kholiq, SH. M.Si. “Sebagai pejabat publik, tidak ada keinginan kami untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh bantuan sosial. Bahkan Pemkab telah berusaha mencari alternatif cara pencairan yang mudah tanpa bersebarangan dengan peraturan yang berlaku”, kata Wabup. Namun apa boleh dikata, amanat dari Pemerintah Pusat  tentang pedoman pemberian bantuan sosial setiap tahunnya berubah - ubah guna mencari format yang paling ideal, termasuk pada tahun anggaran 2012 ini yang harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari dana  APBD.
Wabup menyerahkan bantuan secara simbolis
 Hal ini diungkapkan Wabup ketika memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Bantuan Keagamaan, Kesenian, Kepemudaan dan Keolahragaan yang dikelola oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek. Acara yang digelar di Aula Rumah Dinas Wabup pada hari Kamis, 5 Januari 2012 ini sekaligus dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
Menurut Wabup, kegiatan keagamaan sangat mendukung visi misi Pemkab Trenggalek yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berakhlaq. Begitu pula dengan bantuan kesenian, kepemudaan dan keolahragaan. “Dengan bantuan sosial ini, diharapkan masyarakat Trenggalek dapat  lebih terpacu dalam bidang kesenian dan olah raga sehingga mampu mengharumkan nama Trenggalek”, ujarnya. Wabup juga mengharapkan kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak perlu minder dan malu dalam mengajukan bantuan ke Pemkab Trenggalek. “Karena ini semua untuk kebutuhan masyarakat”, ujarnya.
Terkait dengan pelaksaaan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, Wabup mengungkapkan bahwa pada tahun 2012 ini kemungkinan penerapannya akan lebih rumit. Karena proposal yang diajukan, baik oleh individu maupun kelompok masyarakat, akan dikoreksi terlebih dahulu dan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran bantuan sosial yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. “Jadi mudahnya, bapak atau ibu yang mengajukan proposal pada tahun 2012 ini, maka bantuan tidak bisa langsung cair pada tahun anggaran yang sama, namun pada tahun berikutnya yaitu Tahun 2013”, kata Wabup.
Menurut laporan Kabag Kesra Drs. Abdus Shomad, pemberian bantuan sosial kali  ini diberikan berdasarkan 89 proposal yang masuk ke Bagian Kesra dengan perincian 43 proposal untuk kegiatan keagamaan dan 46 proposal untuk kegiatan kesenian, kepemudaan dan keolahragaan. Bantuan ini merupakan anggaran tahun 2011 yang telah dicairkan pada Bulan Desember 2011 yang lalu, namun baru dapat diserahkan kepada yang berhak menerima pada minggu pertama Tahun 2012. [tim-humas]

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video