Prosedur pengajuan bantuan sosial kepada Pemkab Trenggalek
sering dianggap menyulitkan oleh masyarakat, namun hal ini dibantah oleh Wabup
Trenggalek, Kholiq, SH. M.Si. “Sebagai pejabat publik, tidak ada keinginan kami
untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh bantuan sosial. Bahkan
Pemkab telah berusaha mencari alternatif cara pencairan yang mudah tanpa
bersebarangan dengan peraturan yang berlaku”, kata Wabup. Namun apa boleh
dikata, amanat dari Pemerintah Pusat tentang
pedoman pemberian bantuan sosial setiap tahunnya berubah - ubah guna mencari
format yang paling ideal, termasuk pada tahun anggaran 2012 ini yang harus berpedoman pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari dana APBD.
![]() |
| Wabup menyerahkan bantuan secara simbolis |
Menurut Wabup, kegiatan keagamaan sangat mendukung
visi misi Pemkab Trenggalek yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan
berakhlaq. Begitu pula dengan bantuan kesenian, kepemudaan dan keolahragaan. “Dengan
bantuan sosial ini, diharapkan masyarakat Trenggalek dapat lebih terpacu dalam bidang kesenian dan olah raga
sehingga mampu mengharumkan nama Trenggalek”, ujarnya. Wabup juga mengharapkan
kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak perlu minder dan malu dalam mengajukan
bantuan ke Pemkab Trenggalek. “Karena ini semua untuk kebutuhan masyarakat”, ujarnya.
Terkait dengan pelaksaaan Permendagri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, Wabup mengungkapkan
bahwa pada tahun 2012 ini kemungkinan penerapannya akan lebih rumit. Karena proposal
yang diajukan, baik oleh individu maupun kelompok masyarakat, akan dikoreksi
terlebih dahulu dan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran bantuan sosial yang ditetapkan melalui Keputusan
Bupati. “Jadi mudahnya, bapak atau ibu yang mengajukan proposal pada tahun 2012
ini, maka bantuan tidak bisa langsung cair pada tahun anggaran yang sama, namun pada tahun
berikutnya yaitu Tahun 2013”, kata Wabup.
Menurut laporan Kabag Kesra Drs. Abdus Shomad,
pemberian bantuan sosial kali ini diberikan berdasarkan 89 proposal yang masuk ke
Bagian Kesra dengan perincian 43 proposal untuk kegiatan keagamaan dan 46
proposal untuk kegiatan kesenian, kepemudaan dan keolahragaan. Bantuan ini
merupakan anggaran tahun 2011 yang telah dicairkan pada Bulan Desember 2011 yang
lalu, namun baru dapat diserahkan kepada yang berhak menerima pada minggu pertama Tahun
2012. [tim-humas]
