![]() |
| Bupati serahkan nota ranperda kepada wakil ketua DPRD |
Dalam kesempatan ini, Bupati Trenggalek menyampaikan
latar belakang diajukannya Ranperda tentang Penanaman Modal yaitu untuk
memberikan kepastian hukum serta sebagai upaya untuk mendorong terciptanya
iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat. “Selain itu juga untuk mewujudkan
birokrasi yang efisien dalam pelayanan penanaman modal”,ujar Bupati.
Adapun untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Bupati menjelaskan bahwa hal
ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Perdagangan Orang.
Selain 2 Ranperda tersebut, juga disampaikan Nota
Penjelasan 2 Ranperda Inisiatif dari DPRD tentang urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten Trenggalek dan tata hubungan kerja unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah oleh Ketua Badan Legislasi
(Baleg), Komarudin, SE.
Menurut Komarudin, tujuan dari diajukanya 2 Ranperda
ini adalah agar lebih mensinergikan peran eksekutif, legislatif dan elemen masyarakat
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan prima serta
meningkatkan daya saing daerah. Untuk membahas keempat Ranperda tersebut, DPRD
Kabupaten Trenggalek telah membentuk 2 Panitia Khusus (Pansus).
