laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

31 Januari 2012

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan 4 Ranperda


Bupati serahkan nota ranperda kepada wakil ketua DPRD
Nota Penjelasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disampaikan oleh Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR. MMT. dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa, 31 Januari 2012. Dua ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Penanaman Modal serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Samsul Anam, SH. MM. dan dihadiri oleh segenap anggota DPRD, para Kepala SKPD, serta pimpinan dari instansi vertikal, BUMN/BUMD dan organisasi wanita di Kabupaten Trenggalek.
Dalam kesempatan ini, Bupati Trenggalek menyampaikan latar belakang diajukannya Ranperda tentang Penanaman Modal yaitu untuk memberikan kepastian hukum serta sebagai upaya untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat. “Selain itu juga untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dalam pelayanan penanaman modal”,ujar Bupati.
Adapun untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Bupati menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang.
Selain 2 Ranperda tersebut, juga disampaikan Nota Penjelasan 2 Ranperda Inisiatif dari DPRD tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Trenggalek dan tata hubungan kerja unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah  oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg), Komarudin, SE.
Menurut Komarudin, tujuan dari diajukanya 2 Ranperda ini adalah agar lebih mensinergikan peran eksekutif, legislatif dan elemen masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan prima serta meningkatkan daya saing daerah. Untuk membahas keempat Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Trenggalek telah membentuk 2 Panitia Khusus (Pansus).

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video