laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

2 Januari 2012

Mendekati Akhir Tahun, DPRD Kabupaten Trenggalek Syahkan Dua Ranperda Menjadi Perda

Suasana Rapat Paripurna Pengesanhan 2 Raperda
Mendekati akhir  tahun 2011, Jum’at malam, 30 Desember 2011 DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] menjadi Peraturan Daerah [Perda]. Dua Ranperda yang disyahkan menjadi Perda tersebut yaitu Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan  Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Rapat paripurna DPRD dipimpin oleh S. Akbar Abas, SE, MM  ini diikuti oleh 30 anggota DPRD dan dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT, Wakil Bupati, Kholiq, SH, M.Si. para Kepala SKPD lingkup Pemkab Trenggalek serta perwakilan organisasi wanita.
Pansus II yang mendapatkan tugas membahas perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Retribusi melalui juru bicaranya, Guswanto, menyatakan bahwa perubahan  mendasar  yang terjadi pada Perda Nomor 14 Tahun 2011 adalah mengenai masa retribusi. Jika sebelum dirubah masa retribusi menara telekomunikasi 3 [tiga] tahun, namun setelah dirubah menjadi satu tahun. Selain itu ada perubahan mengenai struktur dan besaran retribusi. Lebih lanjut disampaikan bahwa maksud dari Perda Pengendalian Menara telekomunikasi adalah untuk mengendalikan keberadaan menara telekomunikasi dengan menerapkan menara bersama  serta untuk melindungi masyarakat.
Sedangkan Pansus I yang mendapatkan tugas membahas dua  Ranperda, yaitu  Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan  Ranperda tentang Retribusi Ganti Cetak Peta melalui juru bicaranya, Puguh Purnomo menyatakan bahwa yang telah selesai dibahas adalah Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Kendaraan Bermotor di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.  Sedangkan untuk Ranperda tentang Retribusi Ganti Cetak Peta masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Fraksi-fraksi DPRD dalam pemandangan akhirnya yang disampaikan oleh Triono menyatakan  menerima dan setuju  Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan  Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya Fraksi-fraksi DPRD mengharapkan agar segera disiapkan SDM untuk melaksanakan Perda ini.
Bupati Trenggalek  dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pansus, Fraksi-fraksi DPRD serta eksekutif yang telah membahas 2 Ranperda sehingga berhasil ditetapkan menjadi Perda menjelang pergantian tahun. Selanjutnya Bupati menyatakan akan segera menindaklanjuti dan melaksanakan dua Perda yang telah disyahkan ini. [tim-humas]   


Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video