![]() |
| Suasana Rapat Paripurna Pengesanhan 2 Raperda |
Rapat paripurna DPRD dipimpin
oleh S. Akbar Abas, SE, MM ini diikuti
oleh 30 anggota DPRD dan dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR,
MMT, Wakil Bupati, Kholiq, SH, M.Si. para Kepala SKPD lingkup Pemkab Trenggalek
serta perwakilan organisasi wanita.
Pansus II yang mendapatkan
tugas membahas perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Retribusi melalui juru bicaranya, Guswanto, menyatakan
bahwa perubahan mendasar yang terjadi pada Perda Nomor 14 Tahun 2011
adalah mengenai masa retribusi. Jika sebelum dirubah masa retribusi menara
telekomunikasi 3 [tiga] tahun, namun setelah dirubah menjadi satu tahun. Selain
itu ada perubahan mengenai struktur dan besaran retribusi. Lebih lanjut
disampaikan bahwa maksud dari Perda Pengendalian Menara telekomunikasi adalah
untuk mengendalikan keberadaan menara telekomunikasi dengan menerapkan menara
bersama serta untuk melindungi masyarakat.
Sedangkan Pansus I yang
mendapatkan tugas membahas dua Ranperda,
yaitu Ranperda tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Ranperda
tentang Retribusi Ganti Cetak Peta melalui juru bicaranya, Puguh Purnomo
menyatakan bahwa yang telah selesai dibahas adalah Ranperda tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Kendaraan Bermotor di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Sedangkan untuk Ranperda tentang Retribusi
Ganti Cetak Peta masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Fraksi-fraksi DPRD dalam
pemandangan akhirnya yang disampaikan oleh Triono menyatakan menerima dan setuju Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum dan Ranperda tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya
Fraksi-fraksi DPRD mengharapkan agar segera disiapkan SDM untuk melaksanakan
Perda ini.
Bupati Trenggalek dalam sambutannya mengucapkan terima kasih
kepada Pansus, Fraksi-fraksi DPRD serta eksekutif yang telah membahas 2
Ranperda sehingga berhasil ditetapkan menjadi Perda menjelang pergantian tahun. Selanjutnya Bupati
menyatakan akan segera menindaklanjuti dan melaksanakan dua Perda yang telah
disyahkan ini. [tim-humas]
