Musim hujan telah tiba, hal ini tentu saja disambut gembira
oleh para petani dan bersiap-bersiap untuk mulai mengolah ladangnya. Salah satu
kebutuhan yang tidak bisa lepas dalam bercocok tanam adalah tersedianya pupuk,
baik organik maupun non organik.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri
Pertanian juga berusaha untuk mempermudah kebutuhan petani dalam membeli pupuk
dengan menyediakan pupuk bersubsidi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian
Nomor: 87/Permentan/SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2012.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa harga eceran
tertinggi pupuk bersubsidi per Kg tahun 2012 untuk jenis Urea sebesar Rp 1.800/Kg
atau naik 12,5% dari harga tahun 2011 sebesar Rp 1.600/Kg. Sedangkan untuk jenis
SP-36, ZA dan NPK tidak mengalami perubahan yaitu SP-36 tetap Rp 2.000/Kg, ZA tetap Rp 1.400/Kg dan NPK tetap Rp
2.300/kg. Adapun untuk jenis pupuk organik mengalami penurunan, yaitu dari harga sebesar
Rp 700 pada tahun 2011 turun menjadi Rp 500 [turun 35%].
Tentu saja pupuk bersubsidi ini tidak bisa dibeli
oleh semua pihak. Sesuai dengan Bab II Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian yang
sama, disebutkan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun,
peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam per
keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 hektar.
Selain itu, pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman
pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan
budidaya.[tim-humas]