laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

23 Desember 2011

Penyerahan Bantuan Tali Asih Kepada Purna Perangkat Desa


Asisten Pamerintahan secara simbolis menyerahkan tali asih
Sebagai bentuk penghargaan kepada purna Perangkat Desa, setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan bantuan tali asih. Untuk tahun 2011 ini, bantuan diserahkan kepada 82 purna perangkat desa yang diserahkan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan Sekretrais Daerah, Said Maksum, SH. Penyerahan dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Trenggalek pada hari Jumat, 23 Desember 2011.
 Menurut laporan  Kabag Pemerintahan Desa, Drs. Agus Salim, 82 purna perangkat desa yang mendapatkan bantuan terdiri dari 2 orang purna Kepala Desa, 1 orang purna Sekretaris Desa dan 79 orang purna perangkat desa lainnya. Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini, lanjutnya,  adalah sebagai ungkapan terima kasih Pemerintah Kabupaten Trenggalek terhadap dharma bhakti Aparatur Pemerintah Desa yang telah purna tugas atas pengabdian dan jerih payahnya selama menjalankan tugas.
Dalam sambutan tertulis Sekretaris Daerah yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan disampaikan bahwa Aparatur Pemerintah Desa merupakan ujung tombak pemerintah yang bidang tugas dan perkerjaanya langsung berhubungan dengan masyarakat. “Sehingga mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya menggerakkan potesi pembangunan di desa”,ujarnya.
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, para aparatur pemerintah desa diharapkan mampu mengembangkan kemampuan masyarakat dalam mengelola, memproduksi, mengolah, memasarkan hasil produksi serta menciptkan lapangan kerja.
Pemkab Trenggalek juga tidak tinggal diam dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas. Untuk perangkat desa yang masih aktif berhak mendapatkan Tunjangan Penghasilan Tetap (TPD), sedangkan perangkat desa yang sudah purna tugas akan mendapatkan bantuan tali asih yang diberikan dalam kesempatan ini.
Besar bantuan tali asih ini bervariasi, yaitu untuk Kepala Desa yang telah menyelesaikan 1 periode masa jabatan diberikan bantuan sebesar Rp. 10.000.000, sedangkan Kepala Desa yang berhenti sebelum masa jabatan selesai mendapatkan tali asih  Rp. 5.000.000. Untuk Sekretaris Desa yang tidak bisa diangkat menjadi PNS diberikan kompensasi dengan perhitungan: masa kerja 1 sampai 5 tahun sebesar Rp. 5.000.000, untuk masa kerja lebih dari 5 tahun dihitung sebesar Rp. 1.000.000 per tahun dan jumlah kompensasi secara kumulatif paling tinggi sebesar Rp. 20.000.000.
Untuk perangkat desa lainnya yang telah menjalani masa kerja minimal 5  tahun diberikan tali asih  sebesar Rp. 2.500.000,- sedangkan perangkat desa lainnya yang berhenti/diberhentikan dengan hormat, dengan masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun diberikan bantuan  tali asih  sebesar Rp. 1.000.000. [tim-humas]

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video