![]() |
| Asisten Pamerintahan secara simbolis menyerahkan tali asih |
Sebagai bentuk penghargaan kepada purna Perangkat Desa, setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan
bantuan tali asih. Untuk
tahun 2011 ini, bantuan diserahkan kepada 82 purna perangkat desa yang
diserahkan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan Sekretrais Daerah, Said Maksum, SH.
Penyerahan dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Trenggalek pada hari Jumat, 23
Desember 2011.
Menurut laporan Kabag Pemerintahan Desa, Drs. Agus Salim, 82 purna perangkat desa yang mendapatkan
bantuan terdiri dari 2 orang purna Kepala Desa, 1 orang purna Sekretaris Desa
dan 79 orang purna perangkat desa lainnya. Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan
ini, lanjutnya, adalah sebagai ungkapan terima kasih Pemerintah Kabupaten Trenggalek terhadap dharma bhakti
Aparatur Pemerintah Desa yang telah purna tugas atas pengabdian dan jerih
payahnya selama menjalankan tugas.
Dalam sambutan tertulis Sekretaris Daerah yang dibacakan oleh
Asisten Pemerintahan disampaikan bahwa Aparatur Pemerintah Desa merupakan
ujung tombak pemerintah yang bidang tugas dan perkerjaanya langsung berhubungan
dengan masyarakat. “Sehingga mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya
menggerakkan potesi pembangunan di desa”,ujarnya.
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, para aparatur
pemerintah desa diharapkan mampu mengembangkan kemampuan masyarakat dalam
mengelola, memproduksi, mengolah, memasarkan hasil produksi serta menciptkan
lapangan kerja.
Pemkab Trenggalek juga tidak tinggal diam dalam upaya
untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa baik yang masih aktif maupun yang
sudah purna tugas. Untuk perangkat desa yang masih aktif berhak mendapatkan
Tunjangan Penghasilan Tetap (TPD), sedangkan perangkat desa yang sudah purna
tugas akan mendapatkan bantuan tali asih yang diberikan dalam kesempatan ini.
Besar bantuan tali asih ini bervariasi, yaitu untuk Kepala
Desa yang telah menyelesaikan 1 periode masa jabatan diberikan bantuan sebesar
Rp. 10.000.000, sedangkan Kepala Desa yang berhenti sebelum masa jabatan
selesai mendapatkan tali asih Rp. 5.000.000. Untuk Sekretaris Desa yang tidak bisa
diangkat menjadi PNS diberikan kompensasi dengan perhitungan: masa kerja 1
sampai 5 tahun sebesar Rp. 5.000.000, untuk masa kerja lebih dari 5 tahun dihitung
sebesar Rp. 1.000.000 per tahun dan jumlah kompensasi secara kumulatif paling
tinggi sebesar Rp. 20.000.000.
Untuk perangkat desa lainnya yang telah menjalani
masa kerja minimal 5 tahun diberikan tali asih
sebesar Rp. 2.500.000,- sedangkan perangkat desa lainnya yang
berhenti/diberhentikan dengan hormat, dengan masa kerja kurang dari 5 (lima) tahun
diberikan bantuan tali asih sebesar Rp. 1.000.000. [tim-humas]
