Sebagiamana
diberitakan sebelumnya, untuk mengevaluasi pelaksanaan program-program
pembangunan di desa dan kelurahan, pada hari Kamis, 15 Desember 2011 telah
digelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah Desa
se-Kabupaten Trenggalek bertempat di Gedung Serbaguna Kelutan. Dalam rapat yang dipimpin oleh Bupati
Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT, ini, Kabag Kesra Sekretariat Daerah
Kabupaten Trenggalek diberi kesempatan
untuk menyampaikan realisasi bantuan sosial yang dikelolanya.
Menurut
Kabag Kesra, Drs. Abdus Shomad, M.Si, pada tahun anggaran 2011 ini Bagian Kesra mengelola bantuan sosial yang terbagi dalam tiga jenis,
yaitu bantuan sosial untuk penanganan bencana alam dan bencana sosial, bantuan
sosial kesenian, kepemudaan dan keolahragaan serta bantuan sosial kegiatan
keagamaan. Sampai dengan 15 Desermber
2011, dari pagu bantuan sosial untuk penanganan bencana alam dan bencana
sosial Rp. 200.000.000,- sudah terealisasi Rp.193.500.000,- untuk membantu 259
KK. Bantuan sosial kesenian, kepemudaan dan
keolahragaan dari pagu Rp. 1.300.000.000,- sudah
tersalurkan Rp. 1.291.550.000,- untuk
357 proposal. Sedangkan untuk bantuan sosial kegiatan keagamaan dari pagu Rp.
1.500.000.000,- sudah tersalurkan Rp. 1.499.593.560,- untuk 444 proposal.
Dalam
kesempatan ini Drs. Abdus Shomad juga menjelaskan tentang syarat untuk
mendapatkan bantuan sosial pada tahun 2012 yang cukup berbeda dengan tahun
ini. Berdasarkan pada Permendagri Nomor
32 tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, bantuan diperuntukkan bagi individu maupun
kelompok, tidak untuk lembaga pemerintah dan berada di wilayah
administrasi Kabupaten Trenggalek. Proposal
yang telah diketahui Camat dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan ditujukan kepada Bupati Trenggalek dengan tembusan
kepada dinas/bagian yang menangani. Selanjutnya
Bupati membuat menetapkan daftar
penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan Bupati. Sedangkan dasar
untuk menyusun anggaran bantuan sosial adalah adanya usulan/proposal dari
masyarakat. Hal ini perlu disampaikan agar para Camat dan Kades/Kepala Kelurahan memahami dan selanjutnya menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. [tim-humas]