laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

16 Desember 2011

Penyaluran Bantuan Sosial Menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011


Sebagiamana diberitakan sebelumnya, untuk mengevaluasi pelaksanaan program-program pembangunan di desa dan kelurahan, pada hari Kamis, 15 Desember 2011 telah digelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Trenggalek bertempat di Gedung Serbaguna Kelutan.  Dalam rapat yang dipimpin oleh Bupati Trenggalek, Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT, ini, Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek  diberi kesempatan untuk menyampaikan realisasi bantuan sosial yang dikelolanya.
Menurut Kabag Kesra, Drs. Abdus Shomad, M.Si, pada tahun anggaran 2011 ini Bagian  Kesra mengelola  bantuan sosial yang terbagi dalam tiga jenis, yaitu bantuan sosial untuk penanganan bencana alam dan bencana sosial, bantuan sosial kesenian, kepemudaan dan keolahragaan serta bantuan sosial kegiatan keagamaan.  Sampai dengan 15 Desermber 2011, dari pagu  bantuan sosial  untuk penanganan bencana alam dan bencana sosial Rp. 200.000.000,- sudah terealisasi Rp.193.500.000,- untuk membantu 259 KK.  Bantuan sosial kesenian, kepemudaan dan keolahragaan dari pagu Rp. 1.300.000.000,-   sudah tersalurkan Rp. 1.291.550.000,-  untuk 357 proposal. Sedangkan untuk bantuan sosial kegiatan keagamaan dari pagu Rp. 1.500.000.000,- sudah tersalurkan Rp. 1.499.593.560,- untuk 444 proposal.
Dalam kesempatan ini Drs. Abdus Shomad juga menjelaskan tentang syarat untuk mendapatkan bantuan sosial  pada  tahun 2012 yang cukup berbeda dengan tahun ini. Berdasarkan pada Permendagri Nomor  32 tahun 2011 tentang  Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, bantuan diperuntukkan bagi individu maupun kelompok, tidak untuk lembaga pemerintah dan berada di wilayah administrasi  Kabupaten Trenggalek. Proposal yang telah diketahui Camat dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan  ditujukan kepada Bupati Trenggalek dengan tembusan kepada dinas/bagian yang menangani.  Selanjutnya Bupati membuat  menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan Bupati. Sedangkan dasar untuk menyusun anggaran bantuan sosial adalah adanya usulan/proposal dari masyarakat. Hal ini perlu disampaikan agar para Camat dan Kades/Kepala Kelurahan memahami  dan selanjutnya menyampaikan  informasi ini kepada masyarakat. [tim-humas]


  

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video