laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

15 Desember 2011

Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa di 4 Kecamatan


Tim gabungan memantau salah satu kios di Kec. Tugu
Pilih barang murah memang tidak ada salahnya, namun jangan sampai pilih barang yang murahan. Bukan hanya kualitasnya yang tidak bertahan lama, namun bila barang tersebut berupa makanan dan minuman dapat merusak kesehatan kita. Terkait hal ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan pengamanan peredaran barang dan jasa di pasaran, tim gabungan dari Pemkab Trenggalek yang terdiri dari unsur Dinas Koperasi Industri Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben), Dinas Kesehatan, Satpol - PP, Bagian Perekonomian serta Bagian Humas Sekretariat Daerah menggelar peninjauan langsung ke lapangan.
Peninjauan yang dilaksanakan selama 2 hari, yaitu tanggal 14-15 Desember 2011 ini dilakukan di beberapa kios maupun toko,  baik modern maupun tradisional yang berada di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Dongko, Panggul, Tugu dan Pule. Adapun sasaran pemantauan tidak hanya makanan dan minuman saja, namun juga meliputi barang elektronik dan barang buatan pabrik lainnya.
Untuk makanan dan minuman, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi syarat seperti tidak memiliki ijin dan yang belum mencantumkan ataupun telah habis masa kadaluarsanya. Sedangkan untuk barang-barang elektronik, tim gabungan mengharapkan agar para pedagang hanya menjual barang yang telah ber-SNI (Standar Nasional Indonesia).  Dengan demikian, produk-produk tersebut telah dijamin keamanannya oleh instansi yang berwenang. Disamping itu, hal ini sebagai shock teraphy kepada para produsen nakal yang tidak menaati peraturan yang berlaku.
Dari hasil pemantauan, masih tetap ada pedagang yang menjual barang-barang tidak memenuhi syarat seperti kemasan yang sudah rusak,  belum memiliki ijin  dan tidak mencantumkan masa kadaluarsanya. Tapi meskipun demikian, kesadaran pedagang terhadap barang-barang tersebut sudah semakin meningkat. Hal ini dibuktikan, di beberapa toko dan kios,  barang-barang yang tidak memenuhi syarat sudah dipisahkan tersendiri oleh para pedagang. Di samping itu, pada pemantauan kali ini temuan-temuan di lapangan juga semakin sedikit. [tim-humas]

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video