laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

28 Desember 2011

Menjelang Akhir Tahun, Jumlah Masyarakat Yang Mengurus Dokumen Kependudukan Meningkat

Warga antri mengurus KTP
Penerapan KTP Eletronik ( e-KTP) merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2012. Untuk itu setiap orang atau keluarga di Kabupaten Trenggalek harus mempunyai dokumen kependudukan yang berisi informasi yang sebenarnya. Dalam arti data-data yang tercantum didalamnya harus benar adanya sehingga bisa dipertanggungjawabkan keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.
Dokumen kependudukan yang sah mempunyai kemampuan melindungi penduduk dalam menjamin kepastian hukum dan fasilitasi kepada penduduk untuk mengakses hak-haknya, serta menyediakan insentif/keuntungan yang nyata bagi penduduk. Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki masyarakat benar apa adanya  dengan sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Sigit Agus Hari Basoeki, SH, MSi Rabu, 28 Desember 2011 di kantornya mengungkapkan sejak bulan Nopember 2011 pelayanan dokumen kependudukan di Dispendukcapil semakin ramai. Ini bisa dilihat dari hasil restribusi, pada keadaan normal restribusi yang dihasilkan rata-rata Rp. 2-3 juta per hari. “Sekarang rata-rata mencapai 15 juta per hari” ungkap Sigit, panggilan akrab Kadispendukcapil. Masyarakat yang memperbaiki dokumen kependudukan semakin banyak, menyebabkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih lama dari sebelumnya karena jumlah pegawai dan peralatan untuk melayani jumlahnya tetap.
Lahan parkir Dispendukcapil penuh
                  Lanjut Sigit, disamping itu mulai 1 Januari 2012 bagi masyarakat yang tidak segera mencatatkan kelahiran anaknya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam kurun waktu maksimal 1 [satu] tahun setelah tanggal kelahiran, maka harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri. Sehingga proses untuk mendapatkan Akta kelahiran menjadi lebih lama dan membutuhkan biaya yang lebih banyak. “Untuk menghindari hal tersebut, jumlah warga yang mencari akta kelahiran untuk anaknya semakin banyak” imbuh Kepala Dispendukcapil.
Oleh karena itu menjelang berakhirnya tahun 2011 ini  jumlah masyarakat yang mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melonjak sangat tajam. Sehingga untuk penyelesaian pekerjaan harus dilembur. [tim-humas] 

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video