![]() |
| Warga antri mengurus KTP |
Penerapan
KTP Eletronik ( e-KTP) merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Trenggalek pada
tahun 2012. Untuk itu setiap orang atau keluarga di Kabupaten Trenggalek harus
mempunyai dokumen kependudukan yang berisi informasi yang sebenarnya. Dalam arti
data-data yang tercantum didalamnya harus benar adanya sehingga bisa dipertanggungjawabkan
keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.
Dokumen
kependudukan yang sah mempunyai kemampuan melindungi penduduk dalam menjamin
kepastian hukum dan fasilitasi kepada penduduk untuk mengakses hak-haknya,
serta menyediakan insentif/keuntungan yang nyata bagi penduduk. Salah satu upaya
yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek
untuk memastikan dokumen kependudukan yang dimiliki masyarakat benar apa adanya dengan sosialisasi kepada masyarakat yang
dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Sigit Agus Hari Basoeki, SH, MSi Rabu, 28 Desember 2011 di kantornya mengungkapkan
sejak bulan Nopember 2011 pelayanan dokumen kependudukan di Dispendukcapil
semakin ramai. Ini bisa dilihat dari hasil
restribusi, pada keadaan normal restribusi yang dihasilkan rata-rata Rp. 2-3 juta per hari. “Sekarang
rata-rata mencapai 15 juta per hari” ungkap Sigit, panggilan akrab
Kadispendukcapil. Masyarakat yang memperbaiki dokumen kependudukan semakin
banyak, menyebabkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih lama dari
sebelumnya karena jumlah pegawai dan peralatan untuk melayani jumlahnya tetap.
![]() |
| Lahan parkir Dispendukcapil penuh |
Lanjut Sigit, disamping itu mulai 1 Januari 2012
bagi masyarakat yang tidak segera mencatatkan kelahiran anaknya pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam kurun waktu maksimal 1 [satu] tahun setelah tanggal
kelahiran, maka harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri. Sehingga
proses untuk mendapatkan Akta kelahiran menjadi lebih lama dan membutuhkan
biaya yang lebih banyak. “Untuk menghindari hal tersebut, jumlah warga yang mencari akta
kelahiran untuk anaknya semakin banyak” imbuh Kepala Dispendukcapil.
Oleh karena itu menjelang berakhirnya tahun 2011 ini jumlah masyarakat yang mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melonjak sangat tajam. Sehingga untuk penyelesaian pekerjaan harus dilembur. [tim-humas]
Oleh karena itu menjelang berakhirnya tahun 2011 ini jumlah masyarakat yang mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melonjak sangat tajam. Sehingga untuk penyelesaian pekerjaan harus dilembur. [tim-humas]

