Menyikapi pertumbuhan menara telekomikasi di Kabupaten Trenggalek, maka diperlukan suatu acuan atau masterplan agar pendirian menara telekomunikasi tersebut bisa tertata dengan baik dan tidak menyalahi tata ruang. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika [Dishubkominfo] berupaya menyusun masterplan pembangunan menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut Cell Plan Menara Telekomunikasi. Draf cell plan menara telekomunikasi tersebut telah disosialisasikan di hadapan para Kepala SKPD terkait pada Selasa, 8 Nopember 2011 bertempat di Graha Bhawarasa. Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati, Kholiq, SH, M.Si dan dihadiri Kapolres Trenggalek, AKBP Totok Suharyanto, SIk, M.Hum dan Dandim 0806, Letkol. CZI Hari Pahlawantoro.
Kepala Dishubkominfo, Ulang Setiadi, SH, M.Si dalam laporannya mengungkapkan bahwa Sosialisasi draft cell plan menara telekomunikasi diselenggarakan sebagai upaya untuk memaparkan, mengoreksi dan menyempurnakan hasil penyusunan cell plan menara telekomunikasi Kabupaten Trenggalek yang telah oleh Dishubkominfo bekerja sama dengan PT. Devan Telemedia.
Sementara itu, menurut Wakil Bupati, Kholiq, SH, M.Si sosialisasi kali ini merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Pemkab Trenggalek untuk menyikapi beberapa fenomena. Salah satunya yaitu semakin tingginya kebutuhan akan informasi dan komunikasi bagi seluruh penduduk yang diharapkan dalam pembangunannya bisa memperhatikan tata ruang wilayah yang ada. “Oleh karena itu, agar pembangunan menara telekomunikasi bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten Trenggalek, maka dibuatlah perencanaan dalam masterplan menara telekomunikasi.” Ujar Wakil Bupati.
Diungkapkan oleh Wakil Bupati Trenggalek bahwa berdasarkan data dari Dishubkominfo pada tahun 2009 jumlah menara seluler di Kabupaten Trenggalek sebanyak 88 menara, sedangkan pada pendataan tahun 2011 terdapat penambahan 12 menara seluler dan 1 menara seluler diturunkan sehingga totalnya menjadi 99 menara.
Dengan adanya cell plan menara telekomunikasi diharapkan mampu mengurangi dampak negatif pembangunan menara telekomunikasi terhadap lingkungan sekitar maupun Kabupaten Trenggalek pada umumnya. Cell plan menara telekomunikasi diharapkan dapat mengakomodasi kondisi eksisting dari menara telekomunikasi yang sudah ada.
Wakil Bupati menambahkan bahwa cell plan menara telekomunikasi nantinya akan dijadikan pedoman dalam pemberian ijin pembangunan menara telekomunikasi. Yang tak kalah pentingnya, kemampuan untuk mendapatkan zona-zona lokasi yang tepat bagi pembangunan menara bersama untuk mengakomodasi kebutuhan penambahan coverage maupun peningkatan kapasitas layanan seluler bisa dilakukan [ra].